mastermindid89Avatar border
TS
mastermindid89
(Banding) Duo pembunuh ade sara dihukum seumur hidup!


Mahkamah Agung (MA) mengubur dalam-dalam harapan Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani bisa menghirup udara bebas. Trio hakim agung Andi, Margono dan Dudu memerintahkan Hafidt dan Assyifa menghuni penjara seumur hidup hingga akhir hayat mereka.


detikcom sempat bertemu Hafidt saat buka puasa di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada 23 Juni. Saat itu, Hafidt sangat berharap dirinya bisa bebas dalam hitungan tahun.

"Sekarang saya nggak bisa ngapa-ngapain selain minta ampunan dan juga bertobat. Menjalani sesuatu sekarang yang berguna. Biar nanti bisa lebih siap bila keluar. Kemudian, kalau kita menobatkan diri kita di tempat yang benar, pasti lama kelamaan diri kita mulai keluar dari keburukan," kata Hafidt.

Selama di penjara, ia mengaku jadi rajin ibadah dan belajar agama. Dia kerap berkeluh kesah di masjid dalam rutan. Kini, dengan semua sorotan publik yang mengarah padanya, dia berusaha menjadi lebih positif dalam menyikapi hidup.

"Mungkin kemarin saya khilaf. Alhamdulillah keluarga sekitar masih lihat positifnya saya. Jadi keluarga sekitar nggak terlalu tertekan. Opini orang di luar kan sendiri-sendiri, nggak bisa kita ubah, kalau kesalahan kayak saya ini nggak mungkin berakhir," ucap pemuda 20 tahun ini.

Hafitd sangat menyesali perbuatannya membunuh Ade Sara. Dia sudah membuat banyak orang kecewa, termasuk orangtuanya. Namun selama di penjara, kini dia mulai berdamai dengan dirinya sendiri dan fokus memperbaiki diri sendiri.

"Berat ya. Pertama kali pasti berat banget (puasa di penjara). Tapi kita juga mesti review lagi. Kita pasti ke sini (masuk penjara) karena pasti, karena pasti kita salah. Pertama kita harus mengakui kesalahan kita dulu," tutur Hafidt.

Tiga pekan setelah curhatnya kepada detikcom itu, MA memperberat hukuman Hafidt dan Assyifa dari 20 tahun penjara menjadi hukuman seumur hidup. Majelis kasasi yang terdiri dari hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh, Margono dan Dudu Duswara meyakini perbuatan Hafidt dan Assyifa dalam membunuh Ade Sara sangat biadab dan di luar batas kemanusiaan. Majelis kasasi sepakat dengan tuntutan jaksa yang meminta pelaku dihukum penjara seumur hidup.

"Mengabulkan permohonan permohoan kasasi jaksa," putus majelis kasasi yang dilansir website MA, Kamis (23/7/2015).

masih bisa senyum2 ga neng? emoticon-kisssing
Diubah oleh mastermindid89 23-07-2015 10:23
0
3K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan