rajabergetarAvatar border
TS
rajabergetar
Guru Besar Hukum : Omongan Ahok Yang Menyerang BPK Dapat Dipidanakan
Guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Romi Atmasasmita menilai, sejumlah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bentuk penistaan terhadap lembaga negara.

“Pernyataan-pernyataan gubernur DKI di media terhadap BPK RI merupakan penistaan terhadap lembaga negara, karena mereka bertugas atas mandat UUD dn UU,” kata Romli melalui akun twitternya, @romliatma, Selasa (14/7/2015).

Romli menambahkan, penistaan terhadap lembaga negara dapat diancam pidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Romli, BPK RI merupakan satu-satunya lembaga negara yang berdasarkan konstitusi dan undang-undang berwenang mengaudit laporan keuangan. Karena itu, lembaga tersebut tidak bisa dipandang tidak kredibel oleh seorang gubernur.

“Yang ganjil BPK RI lembaga tinggi negara sejajar dgn presiden, MPR dan DPR, bisa-bisanya disemprot seorang gubernur,” kicau Romli lagi.

Serangan komentar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap BPK, bermula saat laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Jakarta diberi nilai wajar dengan pengecualian (WDP) oleh BPK. Mengetahui daerahnya diberi nilai ‘minus’, Ahok kerap melancarkan tuduhan macam-macam terhadap lembaga tersebut.

BPK mengatakan bahwa penilaian WDP diberikan kepada Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta 2014 karena adanya 8 masalah. Pengendalian dan pengamanan aset milik DKI Jakarta menjadi salah satu masalah yang ditemukan BPK dalam laporan keuangan milik Pemprov DKI Jakarta.

Selain pengendalian dan pengamanan aset, BPK juga mengaku menemukan masalah dalam pendataan piutang pajak bumi dan bangunan serta piutang pajak kendaraan bermotor yang tidak dapat ditelusuri rinciannya.

Selain empat masalah di atas, BPK juga mengakui adanya masalah pada pembelian sebidang tanah untuk keperluan Rumah Sakit di Jakarta Barat oleh Pemprov DKI Jakarta. Penetapan Nilai Penyertaan Modal dan Penyerahan Aset DKI kepada BUMD selama 2014 juga dipandang bermasalah oleh BPK.(yn)

http://www.citizenjurnalism.com/2015...t-dipidanakan/

Menegur Jokowi dibilang "haters". Menegur Ahok dituduh "rasis". Kini mengontrol pemerintah tetiba jadi perbuatan salah dan buruk.

Kalian yang menghina atau ikut senang SBY disebut "kebo", Prabowo "kuda", dan PKS "Sapi", tak berhak tersinggung Jokowi disebut "kodok".

Kalian yang suka dengan makian Ahok di muka publik, tak berhak marah ketika Ahok balas dimaki. Pemimpin memang perlu "kurang ajar". Tapi di dalam pikiran, bukan di mulut. Agar bisa menerbitkan gagasan baru, otentik dan sampai ke akar.

Tiba waktunya diskursus publik kita diisi oleh gagasan dan kritik gagasan, bukan hinaan atau makian. Agar perbedaan selamanya demi kebaikan.

BPK harus bersih dulu, baru pantas menilai Ahok. Presiden harus pintar dulu, baru pantas memimpin Ahok. Sambil nunggu, Ahok boleh suka-suka."
Diubah oleh rajabergetar 31-07-2015 02:16
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
15.8K
332
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan