Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

panigoropensboiAvatar border
TS
panigoropensboi
Ketua Komisi Yudisial (KY) ditetapkan sebagai tersangka oleh bareskrim POLRI
Kapolri: Penetapan Pimpinan KY Sebagai Tersangka Sesuai Prosedur

KOMPAS.com/Sabrina Asril
Kapolri Jenderak Badrodin Haiti
Sabtu, 11 Juli 2015 | 15:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisionernya Taufiqurahman Sauri, sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldy.

"Betul. Dasarnya ya laporan dari Sarpin," ujar Badrodin di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2015) siang.

Badrodin mengatakan, penetapan tersangka tersebut telah melalui prosedur yang benar. Perkara itu diawali laporan Sarpin. Penyidik melakukan penyelidikan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Setelah dirasa cukup, penyidik melakukan gelar perkara dan didapat hasil penetapan tersangka itu. "Kebetulan (dalam gelar perkara) pelakunya ada, ya itulah yang penyidik tetapkan sebagai tersangka. Itu mekanismenya," ujar Badrodin.

Soal apa saja alat bukti yang menguatkan status tersebut, Badrodin mengaku tidak bisa menyebutnya. Begitu juga saat ditanya kapan tersangka tersebut dipanggil untuk diperiksa. "Kalau yang urusan teknis tanyakan saja ke Kabareskrim," ujar Badrodin.

Status tersangka Suparman dan Taufiqurahman diungkapkan pertama kali oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso. "Betul, kalau tidak salah kemarin (Kamis, 9 Juli 2015) terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Jumat (10/7/2015) kemarin.

Sarpin melaporkan Suparman dan Taufiqurahman ke Bareskrim Polri lantaran diangggap telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin adalah hakim sidang praperadilan KPK versus Budi Gunawan yang dimenangkan oleh Budi.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado
Editor: Glori K. Wadrianto

http://nasional.kompas.com/read/2015/07/11/15542681/Kapolri.Penetapan.Pimpinan.KY.Sebagai.Tersangka.Sesuai.Prosedur

Satu per satu, inilah akibatnya jika melawan orang kita
Diubah oleh panigoropensboi 11-07-2015 09:32
0
2.6K
41
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan