Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sazabi75Avatar border
TS
sazabi75
Pdt Aswin, Diduga Aniaya Sopir Pdt. Alex
SURABAYA (Surabaya Pagi) – Pdt. David Aswin Tanuseputra , menjadi pergunjingan di kalangan Jemaah Gereja Bethany Nginden Surabaya. Kali ini, gonjang-ganjing sekitar dugaan penganiayaan yang dilakukan Pdt Aswin, terhadap dua sopir ayah kandungnya, Pdt. Abraham Alex Tanuseputra. Penganiayaan menimpa sopir tua Pdt Alex, menyusul sopir kedua Pendeta kharismatik asal Mojokerto. Apa motifnya, kini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.

Sumber di Polda Jatim sore kemarin mengatakan, sopir Pdt Alex sudah melaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Laporan ini telah sampai ke Direskrimum Polda Jatim. Kabarnya, laporan ini direkomendasi ke Polrestabes Surabaya. Tetapi sampai semalam, pihak Polrestabes belum menerima rekomendasi pelimpahan perkara dari Polda.

Beberapa pihak yang kenal dengan Aswin, baik Jemaah, pendeta maupun sejumlah lawyer yang dihubungi sampai semalam berharap, kasus penganiayaan ini bisa berlanjut sampai ke Pengadilan. ‘’Sejak tahun 2013 Aswin dilaporkan pidana beberapa kali, baik oleh Jemaah, sesama pendeta dan masyarakat, laporannya selalu kandas dengan berbagai alasan. Kami berharap aparat kepolisian mau membuka diri agar perkara Aswin diteruskan ke Pengadilan untuk pembelajaran semua pihak termasuk Aswin sendiri,’’ jelas Jemaah, yang kenal dengan Aswin maupun Pdt Abraham Alex.

Sementara itu, Surabaya Pagi, malam tadi mengkonfirmasi laporan penganiayaan itu ke Pdt Aswin. Konfirmasi melalui nomor ponselnya 0818328880 Kamis (9/7/2015) , tiga kali selalu di-reject. Telepon konfirmasi pertama dilakukan sekitar pukul 20:20 WIB, dan beberapa menit kemudian ditindak lanjuti. Tetapi konfirmasi untuk cover both side ini masih juga direject.

Kemudian Surabaya Pagi mengirim SMS ke nomor Pdt Aswin tersebut dengan isi "Malam Pak Aswin, saya Habibie dari Surabaya Pagi. Ingin konfirmasi, soal
dugaan bapak menganiaya sopir Pdt. Alex. Apa benar?". Namun hingga Kamis malam pukul 22:30 WIB, Pdt. Aswin masih enggan membalas SMS tersebut.

Selain itu, Surabaya Pagi melakukan ke pendeta lainnya yang masih dalam Majelis Sinode Gereja Bethany. Dia adalah Pdt. Sujarwo, yang pernah menjadi Sekretaris Aswin, sekaligus pernah melaporkan Aswin ke Polda Jatim dengan sangkaan penggelapan asset Gereja. Pdt Sujarwo dihubungi melalui HPnya nomor 08175151333. Meski ada nada panggilan, teleponnya tidak diangkat.

Namun, kejanggalan timbul saat kami coba menghubungi pihak Gereja Bethany di Jalan Nginden Intan Timur pada nomer telepon kantor Gereja Bethany yang Surabaya Pagi dapatkan dari hotline Telkom 108. Seorang suara pria yang mengaku bernama Saga hanya menjawab tidak tahu berkali-kali tiap pertanyaan yang dilayangkan.

Saat hendak dimintai informasi adanya insiden pemukulan yang dilakukan pendeta Aswin terhadap sopir pendeta Alex, pria yang bernama Saga itu hanya mengaku tidak tahu, dengan nada keragu-raguan.

"Waduh saya tidak tau tuh mas… saya tidak tau… saya baru kerja sebulan disini," ucapnya. Bahkan saat Surabaya Pagi hendak mengkonfirmasi lagi lebih dalam, dari kejauhan telepon penerima telepon seolah-olah menutup gagang teleponnya, dan terdengar “Tutupen ae… tutupen ae, timbang salah!” yang kemudian langsung terdiam dan memutus pembicaraan.

Demikian juga Humas Gereja Bethany, Pdt Reno Helsamer, yang dihubungi mengatakan, dirinya kini sudah tidak menjadi Humas Gereja Bethany. Reno, kini aktif bisnis di Bali, jadi ia tidak mengetahui peristiwa antara Pdt Aswin dan sopir Pdt Alex. “Saya tidak tahu siapa Humas Gereja Bethany sekarang,’’ kata pria indo Belanda.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. R.P Argo saat dikonfirmasi soal kasus penganiayaan ini, menyatakan belum tahu. "Coba saya cekkan dulu,"ujarnya singkat kemarin (9/7).

Belum Jalankan Putusan KIP

Sejak Gereja Bethany diputus bersalah dalam sidang Majelis Komisi Informasi Publik, pada Agustus 2013 lalu. Hingga kini, sudah sekitar lebih dari 24 bulan, Gereja Bethany masih belum menjalankan putusan KIP.

Dalam sidang putusan majelis KIP saat itu, yang dipimpin Nurul Amalia dan Djoko Tetuko, Majelis Sinode Gereja Bethany yang dipimpin Pdt Aswin berhak mempublikasikan informasi keuangan Bethany kepada publik atau jemaatnya sesuai perintah KIP Jatim.

KIP Jatim telah menyidangkan perkara gugatan sengketa keterbukaan informasi yang diajukan jemaat Bethany. Pasalnya, saat itu penguru Bethany tak pernah melaporkan keuangannya kepada jemaatnya. Padahal, Gereja Bethany merupakan badan publik non-pemerintah yang menerima sumbangan dari jemaatnya. Diantara sumbangan atau persembahan itu, uang persepuluhan yang konon berjumlah triliunan rupiah. Dan pada 8 Agustus 2013, KIP Jatim mengabulkan semua permohonan jemaat Bethany. Dalam putusannya, KIP menyatakan Gereja Bethany merupakan badan publik yang menerima sumbangan dari masyarakat (berupa persembahan persembahan). Dengan keputusan ini, Bethany memiliki kewajiban sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi sebagaimana tertera dalam Pasal 16.

Nurul Amalia yang kala itu menjadi Ketua Majelis Komisioner KIP mengatakan Bethany punya kewajiban mempublikasikan informasi yang wajib diumumkan secara berkala bagi badan publik non pemerintah. “Setelah putusan itu, Bethany memiliki pertanggungjawaban kepada publik,” cetus Nurul.

Jika tak memenuhi putusan tersebut, lanjutnya, Bethany dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. Namun adanya unsur pidana itu sudah menjadi ranah kepolisian. Bukan lagi ditangani KIP. 007/bkr

http://www.surabayapagi.com/index.php?read~Pdt-Aswin,-Diduga-Aniaya-Sopir-Pdt.-Alex;0adb7147df90b5e6a391cb2b2a7a407d1f9444f63356bdfa51bc2388c818a303

Ribut aja kapan akurnya keluarga ini
0
20.2K
107
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan