barang.kaliAvatar border
TS
barang.kali
[Baca Nih] Ini Penjelasan BPK soal Opini WDP yang Diterima Pemprov DKI
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar menjelaskan, pemberian opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan tahun 2014 sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. BPK memiliki perhitungan dalam menetapkan pemberian opini kepada pemerintah daerah, apakah wajar tanpa pengecualian (WTP), WDP, atau disclaimer.

"Jadi, untuk penerapan WTP, standar kami adalah 3 persen terhadap keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kalau di atas 3 persen keuangan bisa dipertanggungjawabkan, pemerintah daerah bisa dapat WTP," kata Harry saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/7/2015).

Contoh sederhananya ialah ketika gubernur membelanjakan anggaran sebesar Rp 100 miliar. Kemudian, Rp 5 miliar di antaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka laporan keuangannya tidak dapat menerima opini WTP.

Contoh lainnya ialah ketika Rp 2 miliar dari Rp 100 miliar yang dibelanjakan gubernur tidak bisa dipertanggungjawabkan dan satu rupiah terbukti jelas ada tindakan korupsi, pemerintah daerah tidak dapat menerima opini WTP. [Baca: Ahok: Ada Oknum BPK Tanya Uang Beli Cabai Berapa, Sayur Berapa, Gila... Hina Sekali]

"Tetapi, kalau Rp 2 miliar yang tidak ada pertanggungjawaban itu tidak ada unsur korupsinya segala macam, rekomendasi ada, barangnya ketahuan ada di mana, dan satuan kerjanya bisa mengembalikan uang itu, ya berarti opininya WTP," kata Harry.

Pemprov DKI mendapat opini WDP terhadap laporan keuangan tahun 2014. BPK mendapatkan 70 temuan dalam laporan keuangan daerah senilai Rp 2,16 triliun.

Temuan itu terdiri dari program yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442 miliar dan berpotensi merugikan daerah sebanyak Rp 1,71 triliun. [Baca: Gara-Gara BPK, Rencana Ahok Bangun RS Kanker Terancam Batal]

Lalu, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 miliar, belanja administrasi sebanyak Rp 469 juta, dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.

BPK lantas menyoroti beberapa temuan yang wajib menjadi perhatian Pemprov DKI. Temuan itu ialah aset seluas 30,88 hektar di Mangga Dua dengan PT DP yang dianggap lemah dan tidak memperhatikan faktor keamanan aset.

Selain itu, pengadaan tanah RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang tidak melewati proses pengadaan memadai. Indikasi kerugiannya ialah sebesar Rp 191 miliar.

Pemprov DKI juga mengalami kelebihan bayar biaya premi asuransi senilai Rp 3,7 miliar, juga pengeluaran dana bantuan operasional pendidikan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 3,05 miliar.

Temuan lainnya yang perlu diwaspadai Pemprov DKI ialah penyertaan modal dan aset kepada PT Transportasi Jakarta yang tak sesuai dengan ketentuan.

Hal ini menyangkut tanah seluas 794.000 meter persegi, bangunan seluas 234 meter persegi, dan tiga blok apartemen yang belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal kepada BUMD.

Hal lain yang menyebabkan DKI dapat opini WDP ialah karena Pemprov DKI dianggap kurang bisa menjaga aset dan berakibat pada beralihnya aset ke pihak ketiga. Akibatnya, hal itu berpotensi merugikan daerah senilai Rp 3,58 triliun.


PKSPiyungan

dah jelas gak ? enggak ada masalah beli cabe sama bumbu dapur emoticon-Ngakak
0
4.8K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan