Tib0Avatar border
TS
Tib0
Peserta JHT BPJS Protes, Dijawab Petugas Langsung Hadap Saja ke Jokowi
Jakarta - Riswati (28), warga Ciracas datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Cawang, Jakarta Timur, bersama Lina (50), ibunya. Tapi Riswati yang sudah tidak bekerja lagi harus menelan kecewa karena tidak bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS.

Riswati sudah datang ke kantor yang sama pada tanggal 1 Juli 2015. Saat itu petugas berkata kepadanya bila dia sudah telat satu hari untuk mencairkan uangnya. Riswati memohon kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan agar kebijakan itu ditinjau kembali.

"Saya tanya, masa nggak ada kebijaksanaannya. Terus petugas BPJS itu bilang kalau Ibu mau langsung hadap saja ke Jokowi," cerita Riswati setelah keluar dari kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jl Letjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (2/7/2015).


Riswati terdaftar sebagai peserta JHT BPJS 2008-2011. Kemudian dia menganggur sebentar dan bekerja lagi di perusahaan berbeda serta mendapat kartu BPJS Ketenagakerjaan lagi. Tahun ini dia baru saja keluar dari perusahaan kedua itu.

Saat dia mulai mengurus pencairan, petugas menyatakan kepadanya bahwa dia harus mematikan kartu BPJS yang dikantonginya sehingga dia bolak-balik ke dua kantor lama dan kantor BPJS. Selama proses itu, tidak ada petugas BPJS yang memberi informasi kepadanya bahwa ada peraturan baru tentang pencairan dana JHT BPJS yang mulai berlaku 1 Juli 2015.

"Saya sampai berantem sama orang kantor untuk matiin BPJS saya," katanya.

Pada 1 Juli, dia kembali ke BPJS untuk melanjutkan pengurusan proses pencairan dana. "Eh pas ke sini sudah telat (untuk mencairkan)," ucap Riswati.

Berdasar peraturan lama, Riswati sudah masuk kategori berhak mencairkan dana itu. Namun peraturan itu telah berakhir pada 30 Juni pukul 11.00 WIB.

Sedangkan pada 1 Juli telah berlaku Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015. PP itu mengatur bahwa peserta JHT baru bisa mencairkan dananya sebesar 10% dan maksimal 30% untuk pembiayaan rumah setelah menjadi peserta selama 10 tahun. Sedang total dana bisa dicairkan sepenuhnya setelah peserta berusia 56 tahun.

Hari ini Riswati datang lagi ke kantor BPJS. Dia berharap kebijakan tersebut ditinjau ulang. Sebab kebijakan itu kurang sosialisasi. Apalagi dia yang sudah tidak bekerja lagi akan menghadapi Hari Raya Idul Fitri.

"Ini kan mau Lebaran. Saldo JHT saya ada Rp 7,5 juta. Yang penting bisa untuk makan sehari-hari," tutur Riswati.


http://news.detik.com/berita/2958840...saja-ke-jokowi



alamaak nasibmu wong cilik emoticon-Big Grin
0
7.9K
140
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan