BPAPAvatar border
TS
BPAP
Petisi gagalkan peraturan baru jamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan)
Assalamualaikum

http://m.detik.com/finance/read/2015/07/01/154047/2957612/5/

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai beroperasi secara penuh mulai hari ini. Sejumlah aturan baru pun muncul.

Jika sebelumnya syarat pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) minimal keikutsertaan 5 tahun, kini BPJS Ketenagakerjaan mengubahnya menjadi minimal 10 tahun kepesertaan.

Aturan ini membuat masyarakat kebingungan dan khawatir terhadap nasib dana iuran JHT, terutama masyarakat yang telah berhenti bekerja atau tidak lagi membayar iuran BPJS sebelum masa kepesertaan mencapai 10 tahun.

Nutri, salah seorang petugas layanan pelanggan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Fatmawati mengatakan, dana JHT yang dititipkan pekerja tetap utuh, dan terus dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan meski peserta telah berhenti bekerja atau menjadi anggota non aktif.

"Mau dia bekerja 4 tahun, 6 tahun, atau 10 tahun sekalipun, JHT baru bisa diambil seluruhnya saat peserta berumur 56 tahun. Atau belum masuk usia 56 tahun tapi sudah jadi peserta selama 10 tahun juga sudah bisa dicairkan, tapi hanya sebagian 10% atau 30% saja," kata Nutri kepada detikFinance, Rabu (1/7/2015).

Dia menuturkan, peserta belum menginjak usia 56 tahun tapi sudah ikut program iuran selama 10 tahun bisa tetap mengambil sebagian saldo JHT.

"Rinciannya baru bisa diambil hanya 10% kalau untuk keperluan persiapan hari tua, dan 30% untuk pembiayaan rumah pertama, dan hanya bisa pilih salah satunya," ungkap Nutri.

Aturan ini, sambungnya, merupakan regulasi baru pasca beroprasinya BPJS Ketenagakerjaan secara penuh. Aturan yang dimaksud Nutri adalah UU No 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5.

Dalam UU tersebut, pengambilan seluruh saldo JHT, baru bisa dilakukan jika peserta telah mencapai usia 56 tahun, meninggal, atau mengalami cacat.

Mohon bantuan rekan2 kaskuser untuk isi petisi ini
Dimana isinya mengenai ketidaksetujuan dengan peraturan BPJS ketenagakerjaan yang isinya bahwa JHT baru bisa dicairkan setelah 10 tahun

Itupun cuma 10%

Lets act not Just talk

https://www.change.org/p/bpjs-ketenagakerjaan-presiden-ri-kemenakertrans-membatalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun?recruiter=29506553&utm_source=share_petition&utm_medium=facebook&utm_campaign=autopublish&utm_term=des-lg-no_src-reason_msg

Update terbaru udah tembus CNN mengenai petisi berikut, lanjut.... jangan diam saat hak kalian terzolimi

Pencairan BPJS Jadi 10 Tahun Diprotes Ribuan Netizen
Deddy S & Yohannie Linggasari, CNN Indonesia
Kamis, 02/07/2015 14:03 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan ribu netizen memprotes perubahan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Kurang dari 24 jam setelah petisi penolakan aturan itu di-posting di laman Change.org, lebih dari 37 ribu netizen menandatanganinya.

Petisi itu dibuat oleh Gilang Mahardika asal Yogyakarta. Ia menuliskannya dengan judul “Membatalkan Kebijakan Baru Pencairan Dana JHT 10 Tahun”. Dia menujukan petisi itu untuk BPJS Ketenagakerjaan, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri, dan Presiden Joko Widodo.

Gilang adalah wiraswastawan yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan sebuah perusahaan selama 5 tahun. Dia mantap berwiraswasta lantaran yakin bakal mendapat tambahan modal dari pencairan JHT yang iurannya sudah dibayarkan selama 5 tahun.

“Bulan Mei 2015 saya sudah resmi berhenti bekerja, saya mengajukan pencairan JHT saya pada bulan Juni 2015 yang ternyata ditolak karena perusahaan terakhir tempat saya bekerja belum menutup akun BPJS TK saya,” katanya, seperti dikutip dari Change.org.

Gilang kemudian meminta perusahaan untuk menutup akun BPJS. Setelah itu dia mendapat kepastian dari seorang petugas BPJS bahwa duitnya bisa dicairkan pada awal Juli 2015.

Tapi apa lacur, Gilang tak bisa mencairkan duit JHT pada waktunya. “Saya tidak sendiri, banyak peserta BPJS TK lain yang saat itu juga berniat mencairkan dana JHT-nya hanya bisa gigit jari,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang diteken Presiden Joko Widodo pada awal Juli, disebutkan bahwa pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan setelah kepesertaan berlangsung selama 10 tahun. Itu pun tak bisa diambil sepenuhnya sebelum berusia 56 tahun.

Sejumlah penandatangan petisi menyesalkan perubahan aturan itu kurang disosialisasikan. “Adalah hak peserta BPJS untuk mengatur keuangannya sendiri, perubahan yang begitu cepat dan tanpa sosialisasi yang baik akan membuat banyak plan yang sudah dibuat nasabah jadi berantakan,” kata Rangga Immanuel dari Jakarta.

“Duit-duit kita kok mau di ambil susah banget,” kata Ratna Kusuma, penandatangan petisi lainnya.

“Gaji saya dipotong setiap bulan, mengapa tidak boleh saya ambil. Seharusnya BPJS memudahkan karyawan yg mau jadi pengusaha dengan modal yang selama ini disimpan sedikit demi sedikit,” kata Syakur Abdul.

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/...ibuan-netizen/

Wassalamualaikum
Diubah oleh BPAP 02-07-2015 11:58
0
28.8K
273
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan