Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kortikalAvatar border
TS
kortikal
[DIPILIH DIPILIH] Pemerintah Beri Lampu Hijau PDAM Bisa Dikelola Asing
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, hingga saat ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ada di seluruh Indonesia, manajemennya belum sepenuhnya terkelola dengan baik.

Menurut Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, hal itu dibuktikan sedikitnya terdapat 35 PDAM yang ada di Indonesia, akan dikenakan sistem 'pemutihan' atau dilunasi utangnya oleh Kementerian Keuangan.

"Jumlah total utang yang dimiliki seluruh PDAM, berkisar di Rp4 triliun," kata Basuki, di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin 29 Juni 2015.Basuki mengatakan, dengan jumlah total utang yang sangat besar tersebut, saat ini hanya 35 PDAM saja yang rencananya akan dilunasi utangnya.

Basuki mengungkapkan, untuk sisanya, pemerintah nantinya akan memberikan lampu hijau kepada pihak swasta atau perusahaan asing yang nantinya akan ikut mengolah dan menaruh investasi di PDAM.

"Untuk pengusahaan air akan diberikan kesempatan kepada swasta, baik dalam negeri atau asing, untuk ikut serta dalam perusahaan air ini. Asalkan dengan syarat tertentu," katanya.

Basuki menjelaskan, syarat yang diberikan itu, berdasarkan hasil rapat setelah dia melakukan rapat tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil.

"Jadi menurut Pak Menko, nanti dengan peraturan tertentu yang sesuai dengan yang diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," ujarnya.

Dia mencontohkan, perusahan asing diperbolehkan masuk untuk mengelola PDAM, akan dilihat terlebih dahulu keadaan PDAM di setiap daerah.

Menurutnya, jika nantinya ada PDAM yang dianggap masih baik pengelolaannya, pihak swasta tidak diperbolehkan masuk.

"Tapi, kalau ada PDAM yang sedang sakit, dia (swasta) boleh masuk. Tapi prioritasnya, kalau PDAM sudah mandiri dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), swasta tidak diperbolehkan," katanya. (ren)OBRAL

Pasal 33 (3) UUD 1945
“Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Di era ini, pasal diatas sudah waktunya di revisi emoticon-Malu (S)
0
2.9K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan