skycruiseAvatar border
TS
skycruise
Istri Dokter Ditangkap karena Racik Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya
Ribuan kemasan kosmetik diduga tanpa izin edar disita Polres Sleman, Yogyakarta. Kosmetik ilegal yang mengandung bahan-bahan berbahaya yang dijual secara online oleh istri seorang dokter.

Kosmetik di antaranya terdiri dari cream, bedak, face toner, dan lain-lain. Kosmetik ini merupakan hasil racikan sendiri dengan mengoplos berbagai bahan kosmetik.

Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnaen mengatakan, kosmetik ilegal disita dari tempat produksinya di Jalan Krasak, Kota Baru, Gondokusuman, Yogyakarta.

Dari penggeledahan di rumah yang menjadi tempat produksi ini petugas menyita ribuan kemasan kosmetik. Di antaranya Sj-M spesial Whitening Cream sebanyak 240 buah, SJ-S spesial Whitening Cream sebanyak 60 buah, 500 buah Whitening Cream S (siang), 300 Spesial Whitening Cream M (malam), 60 tempat bedak, 50 buah Fluocinonide, 5 dos besar tempat Chemical Skin Care, Fluocinonide Cream sebanyak 48 buah, Aromatik Astringent sebanyak 1 buah, Aeromatik Face toner sebanyak 1 buah.

Dari penyitaan ini, petugas telah menetapkan seorang perempuan berinisial FSAP atau VEVE (26) sebagai tersangka. Veve merupakan orang yang meracik atau mengoplos kosmetik dan kemudian diperjualbelikan. Ia mengaku peracikan bekerjasama dengan suaminya yang menurut pengakuan sebagai dokter.

"Pengakuannya suaminya ini dokter, tapi ini masih kita dalami. Produksi kosmetik ilegal telah berjalan enam bulan. Bahan campuran didapat dari luar kota, kemudian dicampur dengan buatan sendiri dan kemudian diedarkan lewat online. Omzetnya mencapai ratusan juta rupiah," kata Faried Zulkarnaen di Mapolres Sleman, DIY, Rabu (24/6/2015).

Kosmetik mengandung bahan-bahan berbahaya di antaranya merkuri yang berdampak pada pengelupasan kulit, merusak fungsi ginjal, sistem syaraf, fungsi otak bagi janin ibu yang sedang mengandung. Kosmetik juga mengandung bahan hidrokinon yang merupakan bahan untuk cuci cetak foto dan sebagai penstabil dalam minyak cat atau pelumas kendaraan. Dampaknya dapat menggelapkan warna kulit, menimbulkan bercak hitam dan menghilangnya pigmen kulit.

Tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

sumber

Komen:

gue sebenarnya gak terlalu tertarik dengan beritanya, tapi gue tertarik dengan bagian yg di bold merah: Peringatan buat kaskuser agar teliti sebelum membaca berita

Quote:


Semua org di planet inii tau kalo Hidrokuinon masih menjadi Golden Standard dalam dunia kosmetik. emoticon-Big Grin

Salah satu contohnya hidrokuinon bikinan SDM masih produksi dan banyak berserakan di apotik emoticon-Big Grin





Bener-bener tulisan yang tendensius dan menyesatkan, mengarahkan opini bahwa hidrokuinon adalah BAHAN BERBAHAYA, padahal bahan tsb teregistrasi sebagai bahan yang aman digunakan..Wajar lah, namanya juga karya jurnalis, khas reporter web abal2 emoticon-Ngakak

Berita ini menunjukkan bukti bahwa para reporter Detik itu otaknya cacat parsial dan idiot permanen. emoticon-Angkat Beer

tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
6.8K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan