- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Fatwa Dosa Ingkar Janji, Peringatan Bagi Para Pemimpin
TS
domba.owner
Fatwa Dosa Ingkar Janji, Peringatan Bagi Para Pemimpin
Quote:
VIVA.co.id - Pekan ini Majelis Ulama Indonesia
mengeluarkan fatwa haram bagi pemimpin,
pejabat dan politisi yang ingkar janji. Fatwa
diterbitkan merespon kebimbangan masyarakat
tentang janji yang kerap mereka umbar sebelum
menjabat.
"Janji itu harus dipenuhi, jadi wajib dipenuhi.
Kalau tidak melaksanakan, itu adalah dosa," ujar
Wakil Ketua MUI, Ma'ruf Amin, kepada VIVA.co.id ,
Jumat 12 Juni 2015.
Fatwa haram ingkar janji kampanye merupakan
salah satu hasil pembahasan ulama dalam Forum
Ijtima’ Ulama yang berlangsung di Tegal, Jawa
Tengah, pada 7-10 Juni 2015. Bersumber pada
hukum islam, fatwa itu dikeluarkan dengan
sejumlah pertimbangan; perintah bagi setiap
muslim untuk menepati janji, setiap janji akan
ditagih pertanggungjawaban, pemimpin wajib
menunaikan janji demi kebaikan umatnya.
Bila secara konstitusional rakyat bisa menagih
janji dari ekskutif, legislatif dan yudikatif, Islam
juga punya mekanisme sendiri untuk menuntut
hal serupa.
"Adapun mengenai masalah apakah janji itu (visi
misi ) dianggap melanggar aturan, ini yang kita
mintakan dari pihak DPR dan pemerintah. Tapi
kita tidak bisa masuk ke situ, karena masuk ke
soal aturan kenegaraan. Kita hanya dari aspek
(Islam) itu harus dipenuhi," kata Ma'ruf.
Nash atau sumber hukum Islam menyatakan
jabatan (legislatif, ekskutif dan yudikatif) adalah
amanah yang harus dipertanggungjawabkan di
hadapan Allah SWT. Bahkan, jika janji disebut
sebagai hutang, maka mereka wajib
membayarnya.
Melalui fatwa haram ingkar janji kampanye ini,
MUI juga melarang calon pemimpin, pejabat, dan
anggota dewan agar tidak gampang mengumbar
janji. Namun, Ma'ruf enggan menyebut sanksi
duniawi bagi pemimpin atau pejabat yang sudah
terlanjur ingkar janji.
"Kalau tidak, lalai, maka berdosa. Konsekuensi
aturan apakah dia harus dilengserkan atau tidak,
itu bukan ranah MUI."
Reaksi Wapres
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla
menyatakan janji pemimpin dan pejabat publik
memang wajib ditunaikan sejak disumpah di
bawah kitab suci. Seluruh pemimpin dan pejabat
publik disumpah menurut agama masing masing.
"Tahu enggak apa sumpah pemimpin, termasuk
saya. Saya bersumpah untuk taat kepada
konstitusi dan undang-undang, dan berupaya
memajukan bangsa. Kalau kita tidak penuhi,
memang berdosa," ujar JK, di kantornya, Jumat
12 Juni 2015.
Meski begitu, JK tak menjamin kalau pejabat
yang telah disumpah akan memenuhi janjinya.
Kebanyakan malah tidak menepati janji.
Sebagai pemerintah, kata JK, pihaknya
mendukung fatwa haram ingkar janji.
Melalui fatwa haram MUI bagi pemimpin dan
pejabat publik ingkar janji, menurut JK, menjadi
pengingat bagi pejabat atau yang berniat
menjabat untuk tidak ingkar janji.
"Menguatkan tentu. Pakai AlQuran semua pejabat
yang dilantik, injil bagi yang kristen," kata dia.
Dukungan juga datang dari parlemen, salah satu
obyek fatwa. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
mengatakan setuju dengan fatwa MUI tentang
dosa janji pejabat. Pengucapan ikrar saat
disumpah wajib dipertanggungjawabkan.
"Ada wilayah agama di situ. Sekarang
masalahnya apakah bisa
mempertanggungjawabkan sumpah dan janjinya
kepada publik," kata Fahri kepada wartawan di
kompleks Parlemen di Jakarta, Jumat, 12 Juni
2015.
Sebab, dua hal yang dianggap filosofi janji
pejabat. Pertama pertanggungjawaban kepada
Tuhan. "Kalau melanggar, pasti dosa. Di semua
agama begitu," katanya.
Kedua, pertanggungjawaban kepada publik. Bagi
DPR, Fahri mengklaim, ada lembaga internal yang
mengawasi pemenuhan janji politisi.
"Untuk anggota DPR sudah diatur, ada check and
balance (sistem kontrol/pengawasan) ada MKD
(Mahkamah Kehormatan Dewan) untuk menagih
janji. Sanksinya juga jelas. Dari teguran hingga
dipecat. Bahkan, kalau pidana, ya, bisa
dipenjara," katanya.
Jika sebelumnya, Wakil Ketua Ma'ruf Amin
enggan menyebut sanksi bagi pemimpin dan
pejabat publik yang tak penuhi janji. Namun,
menurut Fahri, hukuman sosial bagi wakil rakyat
malah bisa lebih berat. Tak lagi dipilih dalam
pencalonan mendatang.
Ijtima Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan
fatwa berdosa bagi pemimpin yang ingkar janji.
Fatwa itu juga melarang calon pemimpin baik
legislatif, yudikatif, dan ekskutif untuk tidak
menabur janji dan melakukan perbuatan di luar
kewenangannya.
Ketua Komisi A Muhammad Zaitun Rasmin
mengatakan, seorang pemimpin mendapatkan
kewajiban membayar janjinya selama tidak
bertentangan dengan syariah. Janji yang mutlak
ditunaikan memenuhi syarat demi kemaslahatan
rakyat. MUI menyatakan haram bagi pemimpin
yang lalai atau sengaja tidak menunaikan
janjinya.
Larangan lain bagi calon pemimpin adalah tidak
berjanji menetapkan kebijakan atau program yang
bertentangan dengan aturan agama. Jika ini
menjadi janji calon pemimpin, maka MUI
menetapkan calon pemimpin tersbeut haram
untuk kembali dipilih.
Fatwa lain yang juga diatur dalam fatwa tentang
masail asasiyyah wathaniyyah atau masalah yang
berkaitan dengan kebangsaan adalah
permasalahan suap di masa kampanye. Mayoritas
ulama MUI sepakat menyatakan haram bagi calon
pemimpin yang memberikan imbalan kepada
orang lain agar lolos dalam pemilihan. Sebab,
MUI menyebut suap haram karena masuk kategori
risywah (suap).
Dalam Ijtima Ulama yang digelar pekan ini di
tegal, MUI sepakat membahas tiga hal besar
yakni, soal kebangsaan; fikih kontemporer, dan
perundang-undangan.
Rencananya sejumlah fatwa itu akan diumumkan
kepada seluruh komponen bangsa; masyarakat
dan obyek fatwa (ekskutif, legislatif, yudikatif).
link
Jadi pemimpin itu harus amanah, menepati janji dan bekerja demi rakyat, bukan demi golongan/partainya
Quote:
Original Posted By 081381443481►
yaa gini gan
pada dasar nya kan kudu nya pemerintah yaa cukup ngegusur aja, lah wong tanah gua kok... urusan pindah kemana itu mah urusan yg di gusur..
urusan pak ahok ngasih janji rusun, itu mah itungannya "sunnah" doang... ya lo sebagai yg di gusur, gak bisa berpegangan sama janji nya ahok gitu aja..lo juga kudu usaha nyari tempat baru lah
ibarat, kata mah, lo di janjiin beasiswa sekolah sampe S1 dr pakdhe lo... ya lo g bisa dong berpegangan sm omongan pakdhe lo itu...lo juga kudu nyiapin biaya sekolah lo sendiri...
yaa gini gan
pada dasar nya kan kudu nya pemerintah yaa cukup ngegusur aja, lah wong tanah gua kok... urusan pindah kemana itu mah urusan yg di gusur..
urusan pak ahok ngasih janji rusun, itu mah itungannya "sunnah" doang... ya lo sebagai yg di gusur, gak bisa berpegangan sama janji nya ahok gitu aja..lo juga kudu usaha nyari tempat baru lah
ibarat, kata mah, lo di janjiin beasiswa sekolah sampe S1 dr pakdhe lo... ya lo g bisa dong berpegangan sm omongan pakdhe lo itu...lo juga kudu nyiapin biaya sekolah lo sendiri...
Polling
0 suara
Siapakah yang sering ingkar janji ?
0
13.6K
Kutip
268
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan