infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Go-Jek Langgar UU Lalu Lintas & Angkutan Jalan


Kehadiran Go-Jek memudahkan masyarakat Jakarta dalam menembus kemacetan ibu kota. Angkutan penumpang yang mengandalkan sepeda motor itu menggunakan aplikasi dalam smartphone untuk menjaring pelanggannya. Tinggal klik, tukang ojek dengan seragam dan helm berwarna hijau akan langsung menuju tempat si pelanggan. Soal tarif tidak perlu khawatir. Dalam aplikasi Go-Jek, pelanggan bisa mengetahui berapa tarif yang harus dibayarkan sesaat sebelum memesan G0-Jek.

Dengan segala kemudahan itu, Go-Jek mendapat perhatian masyarakat ibu kota. Termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tapi ternyata kehadiran Go-Jek menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sepeda motor bukanlah angkutan umum.

"Munculnya ojek atau Go-Jek jelas itu karena negara tidak ada. Ojek itu bukan angkutan umum, dasar hukumnya jelas," ujar Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, di Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Kehadiran Go-Jek merupakan realitas menarik sekaligus kontroversial. Agus menjelaskan secara penggunaan aplikasi Go-Jek tidak melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tapi jika melihat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Go-Jek bisa dikatakan ilegal karena masuk ranah transportasi.

Agus tak menampik kehadiran Go-Jek sangat membantu masyarakat ibu kota, terutama untuk memecah kepadatan lalu lintas Jakarta yang tentu saja membuat jengkel. Bahkan, Agus memuji terobosan yang dilakukan Go-Jek adalah terobosan yang cantik.

Namun, sayangnya kata dia, kecantikan terobosan Go-Jek itu menabrak aturan. Oleh sebab itu, lanjut Agus, satu-satunya jalan melegalkan Go-Jek ya dengan merevisi UU Nomer 22 Tahun 2009 atau membuat aturan khusus.

Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno juga mengungkapkan hal yang tak jauh berbeda dengan pendapat Agus.

Namun, dia lebih menyoroti Go-Jek sebagai badan usaha.

"Nah kalau badan usaha kan harus pelat kuning. Bayar pajak gimana coba dia? Bayar retribusi ke daerah enggak? Taksi kan bayar pajak, mereka enggak bayar pajak dong?" kata Djoko.

Menurut Djoko, pengakuan Go-Jek yang menyatakan bukan bisnis transportasi, tetapi bisnis aplikasi, hanya alasan saja.

Sebab, kata Djoko, secara aturan jelas bahwa kehadiran Go-Jek bertentangan dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Di undang-undang kan minimal angkutan umum roda tiga. Bajaj termasuk tapi Itupun harus uji tipe, uji kir, ini kan untuk keselamatan juga. Sepeda motor gimana uji kir? Berarti kan tidak ada asuransi kan," ucap dia.

Narasember: http://www.infonitas.com/megapolitan...5#.VYJrsFLTDrM

hhmm yg penting bsa bablas tnpa macet emoticon-Malu (S) emoticon-Malu (S) emoticon-Malu (S) emoticon-Malu (S)
0
9.8K
129
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan