Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bejo.tajirAvatar border
TS
bejo.tajir
TERUNGKAP !!! 4 dosa besar PSSI versi penggiat antikorupsi
TEMPO.CO, Jakarta-Pegiat antikorupsi yang mengatasnamakan Komunitas Suporter Antikorupsi (KORUPSSI) berencana melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi ihwal dugaan korupsi di tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Juru bicara KORUPSSI Parto mengatakan laporan akan dilayangkan siang ini langsung ke gedung KPK. "Pukul 12.00 kami akan melaporkannya," kata Parto Senin, 8 Juni 2015.

Parto menjelaskan dugaan korupsi di federasi sepak bola Indonesia relatif tidak berbeda jauh dengan yang terjadi di Badan Sepak Bola Dunia atau The F�d�ration Internationale de Football Association (FIFA). "Peta korupsinya hampir sama dan cenderung lebih parah karena terdapat korupsi APBN di dalamnya," sebut Parto dalam rilis yang diterima Tempo.�� �

Menurut dia, PSSI hingga kini sangat tertutup dalam laporan keuangan dari APBN, hak siar pertandingan dan sponsor. Padahal, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per 9 Februari 2015, PSSI adalah badan publik. Putusan PN Jakarta Pusat itu menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat yang menyatakan PSSI wajib membuka laporan keuangan.

KORUPPSI menemukan tiga kejanggalan dalam pengelolaan keuangan PSSI. Tiga hal itu meliputi dugaan korupsi bantuan sosial, penyimpangan dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta bantuan dana untuk Kongres Luar Biara (KLB) PSSI tahun 2013 yang belum dipertanggungjawabkan. "Kami menilai ada potensi kerugian negara karena penyalahgunaan wewenang dari pengurus PSSI," ucap Parto.





Dalam hal bantuan sosial Kemenpora mengeluarkan dana sebesar Rp 439 juta. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2010, Kemenpora memberikan bantuan untuk PSSI senilai Rp 20 miliar. Sedangkan untuk KLB ada sekitar Rp 3,5 miliar yang belum dipertanggungjawabkan PSSI.

Tak hanya melaporkan dugaan penyimpangan dana bantuan, KORUPPSI juga mendesak KPK mengambil alih kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur 2013 kepada pengurus kamar dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur. Menurut Parto, dana hibah sebesar Rp 60 miliar diduga mengalir ke pengurus klub Persebaya yang di saat bersamaan tercatat sebagai pengurus di Kadin. "Alasan kami mendorong kasus ini ditangani KPK karena mandek di Kajati Jatim," kata dia.

http://m.tempo.co/read/news/2015/06/08/099673004/terungkap-4-dosa-besar-pssi-versi-pegiat-antikorupsi

Ahaaaaay makin ngga bisa tidur... Dan makin panik nik nik
0
9.2K
191
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan