Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kitten89Avatar border
TS
kitten89
[Berita Polkis]Kasus Judi Online, Dua Polisi Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Bandung - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara pada dua perwira Polda Jabar, AKBP Dudung Suryana dan Brigadir Amin Iskandar. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap atas kasus judi online yang tengah mereka tangani.

Begitu juga penyuap Dudung dan Amin yaitu Ali Irawan juga dijatuhi hukuman sama. Selain dijatuhi hukuman pidana penjara, ketiganya juga dibebani dengan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih dibandingkan dengan tuntutan JPU yang mengajukan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan.

Ketua Majelis Hakim Kistman G Damanik menuturkan ketiganya dinyatakan terbukti melanggar pasal 5 ayat UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurunga," ujar Kistman di ruang sidang IV Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (20/4/2015).

Hal yang memberatkan yaitu karena perbuatan terdakwa dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Sementara itu hal yang meringankan yaitu karena terdakwa mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan kelarga.

Dalam uraiannya, hakim menuturkan bahwa kedua anggota polisi tersebut telah menyalahi etika dengan melakukan pembukaan rekening yang telah diblokir dalam kasus judi online

Bandung - "Pembukaan rekening yang diblokir itu dilakukan dengan tandatangan Dudung. Padahal ia tidak berwenang melakukan pembukaan rekening blokir," tuturnya.

Dudung dan Amin mendapatkan uang sebesar Rp 155 juta masing-masing yang diperoleh dari 2 kali pencairan yaitu Rp 240 juta dan Rp 70 juta. Sementara saat akan mencairkan yang ketiga sebesar Rp 60 juta, keburu tertangkap tangan oleh Propam.

Ada tiga situs judi online yang ditangani kedua terdakwa yaitu www.S E N S O R.net, www.bolanation.com, www.macau442.com juga beberapa situs lain yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun secara bebas. Dari empat situs itu, polisi telah memblokir kurang lebih 459 nomor rekening. Setelah ‎​pemblokiran itu, Ali mendatangi Dudung untuk mengurus pembukaan blokir tujuh nomor rekening dalam website www.kakakdewa.com. Untuk membuka blokir itulah Dudung diberikan suap.

Pembukaan blokir kemudian diketahui dilakukan inisiatif Dudung dan tanpa sepengetahuan Direktur Reserse Kriminal Umum dan Wakil Direskrimum sebagai pejabat yang berwenang membuka blokir rekening.

http://news.detik.com/read/2015/04/20/172853/2892705/486/kasus-judi-online-dua-polisi-dijatuhi-vonis-2-tahun-penjara?n991102605

mampus lo emoticon-fuck klo perlu pecat ae tuh polkis


depo dulu ah kali aja dpt parleyemoticon-Traveller
0
1.2K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan