big_guy789Avatar border
TS
big_guy789
Hukum Tidak Shalat Jumat Bagi Security
Sumber http://www.syariahonline.com/v2/shal...-security.html


Hukum Tidak Shalat Jumat Bagi Security


Assalamu'alaikum wr.wb.
Saya kerja sebagai security di sebuah perkantoran,setiap hari jum"at saya tidak dapat melakasanakan sholat jum'at karena harus,jaga. Apakah itu termasuk udzur,atau adakah hadist tentang kejadian seperti saya.jazakallah .di tunggu jawabanya.

Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillah, wa ala alihi wa shabhbihi ajmain. ammab ba.du:

Hukum dasar shalat Jumat adalah fardhu ain (wajib atas setiap muslim). Hal ini di antaranya berdasarkan firman Allah Swt dalam surat al-Jum'ah ayat 9 serta ancaman Nabi saw untuk membakar rumah mereka yang tidak menunaikan shalat Jumat.

Namun kalau ada udzur syar'i (halangan yang dibenarkan oleh agama) sehingga seseorang tidak menunaikan shalat Jumat, maka tidak berdosa baginya meninggalkan shalat Jumat. Di antara udzur tersebut misalnya sakit, menahan kencing atau BAB, takut kehilangan barang atau benda miliknya jika menunaikan shalat, hujan, serta menunaikan pekerjaan yang terkait dengan keamanan dan kemaslahatan orang banyak.

Nah, pekerjaan Anda sebagai security termasuk dalam uzdur yang membolehkan untuk meninggalkan shalat Jumat. Terkecuali ada yang bisa menggantikan pekerjaan tersebut seperti security non-muslim atau security wanita, maka dalam kondisi demikian di mana kalau Anda menunaikan shalat Jumat, tugas pengamanan tetap bisa dilakukan atau digantikan oleh yang lain, maka shalat Jumat harus Anda lakukan.

Namun kalau ternyata tidak ada yang bisa menggantikan, Anda mendapat rukhsah untuk meninggalkan shalat Jumat. Hanya saja, Anda harus melaksanakan shalat zuhur sebagai ganti dari shalat Jumat tersebut.

Wallahu a'lam
Wassalamu alaikum wr.wb.

Kesimpulannya :
a. Boleh meninggalkan sholat Jumat bagi security jika kondisinya memenuhi syarat rukhshah
b. Setiap karyawan wajib menjalankan tugasnya sebagai karyawan sebagaimana yang telah disepakati bersama. Meninggalkan pos jaga dan membiarkan kosong, walaupun untuk sholat Jumat, merupakan pelanggaran berat. Apalagi dalam agama sudah memberikan rukhshah.
c. Keinginan/kebutuhan sholat Jumat, sebagaimana masalah apapun dalam pekerjaan, mestinya bisa dibicarakan dengan atasan
d. Hati-hati dengan berita provokasi misalnya "Satpam dipecat karena melaksanakan Sholat Jumat" yang bisa jadi di-setting hanya untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Dan lebih bijaksanalah menanggapi berita, apapun itu.

Tks.


0
17.9K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan