Quote:
JAKARTA – Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso diminta kooperatif jika nanti diperiksa Ombudsman terkait penangkapan Novel Baswedan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ditangkap Jumat 1 Mei 2015.
“Semua harus kooperatif. Semua harus ikut membantu (Ombudsman mencari kebenaran),” ujar Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan kepada Okezone, Selasa (12/5/2015).
Ia menambahkan, Novel berhak melaporkan Budi Waseso dan delapan polisi lainnya kepada Ombudsman. Selanjutnya, Ombudsman juga berhak memeriksa Budi dan polisi lain yang dilaporkan.
“Jadi, engga apa-apa Polri diperiksa. Ombudsman memang punya kewajiban memeriksa polisi yang dilaporkan,” ucap Edi.
Selain Budi, penyidik lain yang ikut menangkap Novel dan menggeledah rumahnya juga dilaporkan ke Ombudsman. Yakni Priyo Soekotjo, Agus Prasetyono, Herry Heryawan, T. D Purwantoro, Teuku Arsya Kadafi, Yogi Haryanto, dan Herry Prastowo. Satu polisi lain yang dilaporkan adalah Mahendra, petugas piket di kantor Bareskrim. Ia dituding menghalang-halangi akses pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada Novel pada 1 Mei 2015.
Kemarin Ombudsman sudah memulai penyelidikin kasus penangkapan Novel. Penyelidikan dimulai dengan memeriksa saksi-saksi saat Novel ditangak. Saksi yang diperiksa adalah warga di sekitar rumah Novel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Utara
.
wah bakal ad yg seru2 lagi nih kyknya...