Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Sanksi Administrasi Pajak Dihapus Menkeu


JAKARTA - Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan baru yang menjamin penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak (WP) atas keterlambatan penyampaian dan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.

Dalam keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diterima di Jakarta, Jumat (8/5/2015). aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.

Dengan penerbitan aturan ini, maka Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagai subjek pajak namun belum mendaftarkan diri, diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selanjutnya, wajib pajak yang baru mendaftar itu diharapkan segera menyampaikan SPT sesuai kewajiban perpajakannya, sekaligus melunasi pajak yang terutang berdasarkan pengisian SPT tersebut.

Dengan aturan legal tersebut, wajib pajak baru akan menikmati fasilitas berupa pembebasan atau penghapusan dari sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan penyampaian SPT maupun keterlambatan penyetoran pajak.

Selain itu, wajib pajak yang belum pernah menyampaikan SPT, meskipun sudah terdaftar, juga diharapkan untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menyampaikan SPT sekaligus melunasi pajak yang terutang.

Demikian juga, wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT namun belum menjelaskan kondisi yang sebenarnya, seperti misalnya, mengurangi omzet penjualan atau kurang melaporkan penghasilan, diharapkan melakukan pembetulan SPT sekaligus melunasi kekurangan pajak yang terutang.

Saat ini, DJP telah memiliki berbagai macam data yang dikumpulkan dari berbagai instansi baik swasta maupun pemerintah melalui kuasa pasal 35A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang didukung Peraturan Pemerintah Nomor 31/2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan.

Pengumpulan berbagai macam data tersebut menjadi dasar pengecekan terhadap kebenaran pelaporan SPT Wajib Pajak. DJP telah mengembangkan Center for Tax Analysis (CTA) dan Sistem Informasi Agregat yang semuanya dimanfaatkan untuk memudahkan pengecekan SPT wajib pajak dengan kondisi yang sebenarnya.

Melalui Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, pemberian insentif penghapusan sanksi administrasi dimaksudkan sebagai pendorong wajib pajak agar membetulkan SPT dan melunasi kekurangan pajaknya.

DJP mengimbau kepada seluruh masyarakat dan Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, sekaligus memberikan dukungan positif dalam pencapaian target penerimaan negara dari sektor pajak.

Sumur : http://www.infonitas.com/megapolitan...0#.VU88UUbMjEY

Orang Bijak Taat pajak ??? emoticon-I Love Kaskus (S)
0
1.4K
5
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan