- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tertimpa Pohon, Pemilik Mobil Minta Ganti Rugi Pemkot Bandung
TS
namimi
Tertimpa Pohon, Pemilik Mobil Minta Ganti Rugi Pemkot Bandung
Quote:
BANDUNG – Akibat hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Bandung, sejumlah pohon menimpa beberapa kendaraan dan gedung. Pemilik kendaraan yang mobilnya tertimpa pohon tumbang berniat minta ganti rugi ke Pemerintah Kota Bandung, sebagai pemilik pohon-pohon tersebut.
Salah satu mobil yang tertimpa pohon yang tumbang berada di Jalan Belitung dan mobil tersebut rusak parah tertimpa pohon berdiameter satu meter, kala sedang terparkir.
Sebuah minibus lainnya yang tengah melaju di jalan yang sama, juga mengalami kerusakan. Bukan hanya kendaraan, sebuah gedung yang berada tak jauh dari kolam renang Siliwangi juga rusak parah.
Salah satu korban kerusakan, Dedi Kusnadi, mengaku sebelum kejadian, hujan sangat deras disertai angin kencang. Diduga karena usia pohon yang sudah tua, tak mampu menahan kencangnya tiupan angin.
Dedi mengaku belum tahu berapa kerugian yang diderita. Tapi ia berencana akan minta ganti rugi pada Pemkot Bandung dan pengelola kolam renang Siliwangi, yang dianggap lalai (soal kondisi pohon), hingga menimbulkan kerugian.
Selain di Jalan Belitung, pohon tumbang akibat angin kencang juga terjadi di Jalan Lombok dan Jalan Soekarno-Hatta. Diduga, batang pohon yang lapuk dimakan usia, jadi penyebab banyaknya pohon tumbang di Kota Bandung.
langkah yang bener itu..
berita dari agan2
Quote:
Original Posted By kakekserbatahu►kelalaian dinas pertamanan yg harusnya mengawasi pohon2 yg udah kropos akarnya dan layak tebang.
tapi tapi tapi kok
INILAH, Bandung - Pemkot Bandung memastikan tidak akan memberikan ganti rugi kepada warga yang kendaraannya tertimpa pohon. Pemkot berdalih ganti rugi tidak diatur alias tidak memiliki payung hukum.
Menurut Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distamkam) Kota Bandung Arief Prasetya, sepanjang awal tahun ini sudah ada 4 laporan mobil rusak tertimpa pohon. Namun dari laporan tersebut, tidak ada satupun warga memperoleh ganti rugi.
"Selama ini memang tidak ada anggaran untuk memberikan ganti rugi kepada kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon. Payung hukumnya pun tidak ada," jelas Arief saat ditemui di Kantor Diskamtam Kota Bandung Jalan Seram, Kamis (16/1/2014).
Arief menyatakan, keempat laporan kendaraan rusak akibat tertimpa pohon itu terjadi di Plaza Balai Kota Jalan Wastukancana, Taman Lalu Lintas, Jalan Ir H Juanda (Dago), dan Jalan Lengkong. Namun kejadian kendaraan rusak akibat pohon tumbang berbeda dengan tertimpa reklame.
"Nah untuk reklame, pengelola secara otomatis harus mengurus asuransinya. Jadi kalau ada kecelakaan akibat reklame rusak, korban bisa mengurus ganti rugi ke pengelola reklame," tandasnya.
Arief menepis kemungkinan pemakaian dana bencana yang bisa dipakai untuk memberikan ganti rugi kepada
korban akibat pohon tumbang. Pasalnya, anggaran tersebut fokus untuk penanganan banjir dan gempa.
"Pohon tumbang belum ada posnya. Dulu pernah ada asuransi kecelakaan kerja karena pekerjaan pertamanan. Hanya saja anggarannya sudah dihilangkan karena dinilai Kemenkeu sebagai double asuransi. Kita sedang bahas soal kemungkinan dana asuransi tersebut bisa kembali," ungkapnya.
Sebagai antisipasi, lanjut Arief, pihaknya semakin rutin melakukan pengecekan kondisi pohon. Saat ini, ada sekitar 400 ribu pohon berusia tua yang harus diperiksa, mulai dahan atas sampai bawah, setiap hari.
"Ketika dahan bawah dinilai sudah lemah, kami merapikan dahan yang atas. Tujuannya agar dahan bawah tidak terlalu berat bebannya. Tetapi untuk mengecek apakah pohon ini akan tumbang atau tidak, kita belum ada teknologinya," pungkasnya. [ito]
tapi tapi tapi kok
INILAH, Bandung - Pemkot Bandung memastikan tidak akan memberikan ganti rugi kepada warga yang kendaraannya tertimpa pohon. Pemkot berdalih ganti rugi tidak diatur alias tidak memiliki payung hukum.
Menurut Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distamkam) Kota Bandung Arief Prasetya, sepanjang awal tahun ini sudah ada 4 laporan mobil rusak tertimpa pohon. Namun dari laporan tersebut, tidak ada satupun warga memperoleh ganti rugi.
"Selama ini memang tidak ada anggaran untuk memberikan ganti rugi kepada kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon. Payung hukumnya pun tidak ada," jelas Arief saat ditemui di Kantor Diskamtam Kota Bandung Jalan Seram, Kamis (16/1/2014).
Arief menyatakan, keempat laporan kendaraan rusak akibat tertimpa pohon itu terjadi di Plaza Balai Kota Jalan Wastukancana, Taman Lalu Lintas, Jalan Ir H Juanda (Dago), dan Jalan Lengkong. Namun kejadian kendaraan rusak akibat pohon tumbang berbeda dengan tertimpa reklame.
"Nah untuk reklame, pengelola secara otomatis harus mengurus asuransinya. Jadi kalau ada kecelakaan akibat reklame rusak, korban bisa mengurus ganti rugi ke pengelola reklame," tandasnya.
Arief menepis kemungkinan pemakaian dana bencana yang bisa dipakai untuk memberikan ganti rugi kepada
korban akibat pohon tumbang. Pasalnya, anggaran tersebut fokus untuk penanganan banjir dan gempa.
"Pohon tumbang belum ada posnya. Dulu pernah ada asuransi kecelakaan kerja karena pekerjaan pertamanan. Hanya saja anggarannya sudah dihilangkan karena dinilai Kemenkeu sebagai double asuransi. Kita sedang bahas soal kemungkinan dana asuransi tersebut bisa kembali," ungkapnya.
Sebagai antisipasi, lanjut Arief, pihaknya semakin rutin melakukan pengecekan kondisi pohon. Saat ini, ada sekitar 400 ribu pohon berusia tua yang harus diperiksa, mulai dahan atas sampai bawah, setiap hari.
"Ketika dahan bawah dinilai sudah lemah, kami merapikan dahan yang atas. Tujuannya agar dahan bawah tidak terlalu berat bebannya. Tetapi untuk mengecek apakah pohon ini akan tumbang atau tidak, kita belum ada teknologinya," pungkasnya. [ito]
Quote:
Original Posted By kakekserbatahu►nah gini harusnya
Korban Pohon Tumbang di Jakarta Dapat Ganti Rugi, Ini Prosedurnya
LUCKY PRANSISKA
Petugas dari Dinas Pertamanan DKI Jakarta memotong pohon yang tumbang di halaman Kantor Kecamatan Setiabudi, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2014). Hujan deras disertai angin kencang juga mengakibatkan jalanan di Setiabudi Barat terendam banjir. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Selasa, 2 Desember 2014 | 14:40 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi DKI memastikan mengganti kerugian warga yang kendaraan atau bangunannya tertimpa pohon tumbang saat terjadi hujan dan angin kencang.
"Silakan melapor ke kantor bagi pemilik motor, warung, dan rumahnya (yang) tertimpa. Kami pasti mendata dan menggantinya," ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Nandar Sunandar di Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Dinas Pertamanan mengaku sudah menggandeng dan bekerja sama dengan asuransi untuk menyelesaikan masalah ini sehingga warga Ibu Kota yang merasa dirugikan tidak perlu khawatir.
Saat memproses ganti rugi, kata dia, pelapor diminta tidak lupa melampirkan surat keterangan dan fotokopi kartu identitas untuk selanjutnya diserahkan ke asuransi.
"Semua ditangani asuransi dan kami mengganti bagi pemilik kendaraan yang memang tidak ada asuransinya sehingga tidak menerima dua kali," kata Nandar. [Baca: Sore Ini, Jakarta Dipenuhi Genangan dan Pohon Tumbang]
Nandar meminta para pemilik kendaraan dan rumah untuk tidak melaporkan ke suku dinas pertamanan di tiap wilayah karena proses penanganan dan prosedur penggantian ada di tingkat provinsi.
"Kebijakan ada di tingkat pemerintah provinsi. Pemilik kendaraan yang menjadi korban langsung saja ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman membawa lampiran bukti dan jangan lupa (bawa) foto," katanya.
Sampai saat ini, instansinya mengaku sudah menerima sejumlah laporan dari beberapa warga yang kendaraannya maupun bangunan lainnya tertimpa pohon tumbang.
"Khusus kendaraan roda dua belum ada yang melapor. Tetapi, kami tidak akan berhenti mendata dan mengecek di bidang peran serta masyarakat," ucap dia.
Selain itu, juga ada tiga rumah yang tertimpa pohon tumbang di Jalan Kemuning 3 RT 08/04, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, yang mengalami kerusakan.
Sejumlah kendaraan roda empat juga menjadi korban pohon tumbang di kawasan Sudirman dan Setiabudi saat terjadi hujan deras disertai angin kencang pada Jumat (28/11/2014).
Editor: Desy AfriantiSumber: Antara
Korban Pohon Tumbang di Jakarta Dapat Ganti Rugi, Ini Prosedurnya
LUCKY PRANSISKA
Petugas dari Dinas Pertamanan DKI Jakarta memotong pohon yang tumbang di halaman Kantor Kecamatan Setiabudi, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2014). Hujan deras disertai angin kencang juga mengakibatkan jalanan di Setiabudi Barat terendam banjir. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Selasa, 2 Desember 2014 | 14:40 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi DKI memastikan mengganti kerugian warga yang kendaraan atau bangunannya tertimpa pohon tumbang saat terjadi hujan dan angin kencang.
"Silakan melapor ke kantor bagi pemilik motor, warung, dan rumahnya (yang) tertimpa. Kami pasti mendata dan menggantinya," ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Nandar Sunandar di Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Dinas Pertamanan mengaku sudah menggandeng dan bekerja sama dengan asuransi untuk menyelesaikan masalah ini sehingga warga Ibu Kota yang merasa dirugikan tidak perlu khawatir.
Saat memproses ganti rugi, kata dia, pelapor diminta tidak lupa melampirkan surat keterangan dan fotokopi kartu identitas untuk selanjutnya diserahkan ke asuransi.
"Semua ditangani asuransi dan kami mengganti bagi pemilik kendaraan yang memang tidak ada asuransinya sehingga tidak menerima dua kali," kata Nandar. [Baca: Sore Ini, Jakarta Dipenuhi Genangan dan Pohon Tumbang]
Nandar meminta para pemilik kendaraan dan rumah untuk tidak melaporkan ke suku dinas pertamanan di tiap wilayah karena proses penanganan dan prosedur penggantian ada di tingkat provinsi.
"Kebijakan ada di tingkat pemerintah provinsi. Pemilik kendaraan yang menjadi korban langsung saja ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman membawa lampiran bukti dan jangan lupa (bawa) foto," katanya.
Sampai saat ini, instansinya mengaku sudah menerima sejumlah laporan dari beberapa warga yang kendaraannya maupun bangunan lainnya tertimpa pohon tumbang.
"Khusus kendaraan roda dua belum ada yang melapor. Tetapi, kami tidak akan berhenti mendata dan mengecek di bidang peran serta masyarakat," ucap dia.
Selain itu, juga ada tiga rumah yang tertimpa pohon tumbang di Jalan Kemuning 3 RT 08/04, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, yang mengalami kerusakan.
Sejumlah kendaraan roda empat juga menjadi korban pohon tumbang di kawasan Sudirman dan Setiabudi saat terjadi hujan deras disertai angin kencang pada Jumat (28/11/2014).
Editor: Desy AfriantiSumber: Antara
Quote:
Original Posted By kakekserbatahu►Bekasi nolak
BEKASI - Pemkot Bekasi menyatakan kendaraan pribadi yang rusak akibat pohon tumbang tidak akan mendapatkan kompensasi. Sebagai langkah antisipasi Pemkot Bekasi mulai memangkas sejumlah pohon.
Kasi Pengendalian dan Penataan Taman, Dinas Pertamanan Pemakaman dan PJU (DPPPJU) Kota Bekasi Novia mengatakan, pemerintah tak akan bertanggungjawab jika ada warga dan kendaraan pribadi yang tertimpa pohon tumbang.
"Ditanggung sendiri, karena tak ada asuransinya," katanya kepada Sindonews, Jumat (14/11/2014) pagi.
Oleh karena, Pemkot pun mulai memangkas sejumlah pohon yang memiliki ketinggian di atas empat meter. DPPPJU pun sudah membentuk tim satuan tugas yang mengidentifikasi pohon-pohon rawan tumbang atau tak layak dipertahankan.
Pemangkasan, kata dia, diprioritaskan di jalan protokol seperti Jalan KH Noer Alie (Kalimalang).
Sekretaris DPPPJU Kota Bekasi Hudi Wijayanto menambahkan, telah memangkas sedikitnya 500 cabang pohon yang rawan tumbang.
"Terutama yang menutupi lampu PJU, dan rambu lalu lintas di sejumlah ruas jalan," tambahnya.
Menurutnya, jumlah pohon yang ada di Kota Bekasi mencapai 40 ribu-an. Adapun, paling banyak berada di Jalan Juanda, KH. Noer Alie, Cut Mutia, Pekayon, dan Jenderal Sudirman.
(whb)
BEKASI - Pemkot Bekasi menyatakan kendaraan pribadi yang rusak akibat pohon tumbang tidak akan mendapatkan kompensasi. Sebagai langkah antisipasi Pemkot Bekasi mulai memangkas sejumlah pohon.
Kasi Pengendalian dan Penataan Taman, Dinas Pertamanan Pemakaman dan PJU (DPPPJU) Kota Bekasi Novia mengatakan, pemerintah tak akan bertanggungjawab jika ada warga dan kendaraan pribadi yang tertimpa pohon tumbang.
"Ditanggung sendiri, karena tak ada asuransinya," katanya kepada Sindonews, Jumat (14/11/2014) pagi.
Oleh karena, Pemkot pun mulai memangkas sejumlah pohon yang memiliki ketinggian di atas empat meter. DPPPJU pun sudah membentuk tim satuan tugas yang mengidentifikasi pohon-pohon rawan tumbang atau tak layak dipertahankan.
Pemangkasan, kata dia, diprioritaskan di jalan protokol seperti Jalan KH Noer Alie (Kalimalang).
Sekretaris DPPPJU Kota Bekasi Hudi Wijayanto menambahkan, telah memangkas sedikitnya 500 cabang pohon yang rawan tumbang.
"Terutama yang menutupi lampu PJU, dan rambu lalu lintas di sejumlah ruas jalan," tambahnya.
Menurutnya, jumlah pohon yang ada di Kota Bekasi mencapai 40 ribu-an. Adapun, paling banyak berada di Jalan Juanda, KH. Noer Alie, Cut Mutia, Pekayon, dan Jenderal Sudirman.
(whb)
Quote:
Original Posted By kakekserbatahu►Bogor blum ada aturan
INILAHCOM, Bogor - Pemkot Bogor belum memiliki peraturan ganti rugi untuk korban pohon tumbang. Padahal di Wilayah Kota Bogor terdapat ratusan pohon besar di sejumlah jalan protokol.
Kejadian pohon tumbang memang sering terjadi di Kota Bogor, namun aturan untuk mengganti kerugian materi bagi korban pohon tumbang belum ada. Hal ini menjadikan masyarakat bingung untuk meminta ganti rugi.
Seperti yang dialami Ade Kurniawan (40), warga Bantar Jaya, Kecamatan Ranca Bungur. Dia yang merupakan korban pohon tumbang merasa bingung menuntut ganti rugi kerusakan mobilnya.
"Saya kena pohon tumbang di Wilayah Kota Bogor, tapi saat ditanyakan sistem ganti ruginya mereka kebingungan," ungkap Ade, Minggu (15/3/2015).
Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman menjelaskan, saat ini peraturan ganti rugi belum ada. Meski begitu pihaknya berjanji bertanggung jawab terkait korban pohon tumbang.
"Untuk sitem ganti rugi biasanya kami berembuk antar OPD terkait," akunya.
Dia mengaku akan melakukan kajian terkait penting atau tidaknya peraturan daerah (perda) mengenai pohon seperti halnya DKI Jakarta.
"Nanti akan dikaji, yang terpenting sekarang langkah antisipatif, ada pohon yang kelihatan sakit harus segera ditebang," tuturnya.
Kepala Bidang Pertamanan pada DKP Kota Bogor, Yadi Cahyadi menjelaskan, saat ini DKP tengah membicarakan mengenai asuransi bagi korban pohon tumbang.
"Memang saat ini masih dalam obrolan internal. Kami juga sedang mengantisipasi adanya pohon tumbang," paparnya. [hus
INILAHCOM, Bogor - Pemkot Bogor belum memiliki peraturan ganti rugi untuk korban pohon tumbang. Padahal di Wilayah Kota Bogor terdapat ratusan pohon besar di sejumlah jalan protokol.
Kejadian pohon tumbang memang sering terjadi di Kota Bogor, namun aturan untuk mengganti kerugian materi bagi korban pohon tumbang belum ada. Hal ini menjadikan masyarakat bingung untuk meminta ganti rugi.
Seperti yang dialami Ade Kurniawan (40), warga Bantar Jaya, Kecamatan Ranca Bungur. Dia yang merupakan korban pohon tumbang merasa bingung menuntut ganti rugi kerusakan mobilnya.
"Saya kena pohon tumbang di Wilayah Kota Bogor, tapi saat ditanyakan sistem ganti ruginya mereka kebingungan," ungkap Ade, Minggu (15/3/2015).
Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman menjelaskan, saat ini peraturan ganti rugi belum ada. Meski begitu pihaknya berjanji bertanggung jawab terkait korban pohon tumbang.
"Untuk sitem ganti rugi biasanya kami berembuk antar OPD terkait," akunya.
Dia mengaku akan melakukan kajian terkait penting atau tidaknya peraturan daerah (perda) mengenai pohon seperti halnya DKI Jakarta.
"Nanti akan dikaji, yang terpenting sekarang langkah antisipatif, ada pohon yang kelihatan sakit harus segera ditebang," tuturnya.
Kepala Bidang Pertamanan pada DKP Kota Bogor, Yadi Cahyadi menjelaskan, saat ini DKP tengah membicarakan mengenai asuransi bagi korban pohon tumbang.
"Memang saat ini masih dalam obrolan internal. Kami juga sedang mengantisipasi adanya pohon tumbang," paparnya. [hus
Quote:
Original Posted By kakekserbatahu►malang nggak malang
SURYA Online, MALANG - Hujan deras disertai angin kencang di Kota Malang mengakibatkan Honda Accord N 889 DB, milik Stefani yang diparkir di Jalan Kahuripan, rusak tertimpa pohon, Selasa (5/11/2013).
“Saya pikir mobil saya selamat karena tidak tertimpa pohon. Ternyata kaca belakang terkena dahan atau ranting hingga pecah,” kata Stefani yang mengaku saat kejadian dirinya sedang makan bersama rekannya di Hotel Tugu.
Kepala Bidang Pertamanan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, Slamet Husnan menjamin ganti rugi bagi para korban pohon tumbang namun bersifat proporsional, bukan 100 persen menutup semua kerugian korban. Semua kerugian akan diverifikasi dan diajukan ke Pemkot Malang melalui DKP.
“Yang terpenting saat tidak ada korban jiwa. Sementara ganti rugi akan diproses kemudian lewat DKP,” papar Slamet.
Diakui Slamet, proses klaim kerusakan butuh waktu yang cukup panjang. Setidaknya untuk verifikasi saja butuh waktu dua minggu. Tim verifikasi akan melihat langsung kerusakan masing-masing kendaraan. “Prosedurnya memang tidak bisa cepat karena butuh verifikasi satu per satu. Termasuk proses perbaikan di bengkel,” ujar Slamet.
Sebelumya, enam mobil rusak tertimpa pohon Soga yang ambruk tertiup angin, masing-masing Honda Freed, Honda CRV, Honda Accord, Hyundai Trajet, dan dua pikap.
SURYA Online, MALANG - Hujan deras disertai angin kencang di Kota Malang mengakibatkan Honda Accord N 889 DB, milik Stefani yang diparkir di Jalan Kahuripan, rusak tertimpa pohon, Selasa (5/11/2013).
“Saya pikir mobil saya selamat karena tidak tertimpa pohon. Ternyata kaca belakang terkena dahan atau ranting hingga pecah,” kata Stefani yang mengaku saat kejadian dirinya sedang makan bersama rekannya di Hotel Tugu.
Kepala Bidang Pertamanan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, Slamet Husnan menjamin ganti rugi bagi para korban pohon tumbang namun bersifat proporsional, bukan 100 persen menutup semua kerugian korban. Semua kerugian akan diverifikasi dan diajukan ke Pemkot Malang melalui DKP.
“Yang terpenting saat tidak ada korban jiwa. Sementara ganti rugi akan diproses kemudian lewat DKP,” papar Slamet.
Diakui Slamet, proses klaim kerusakan butuh waktu yang cukup panjang. Setidaknya untuk verifikasi saja butuh waktu dua minggu. Tim verifikasi akan melihat langsung kerusakan masing-masing kendaraan. “Prosedurnya memang tidak bisa cepat karena butuh verifikasi satu per satu. Termasuk proses perbaikan di bengkel,” ujar Slamet.
Sebelumya, enam mobil rusak tertimpa pohon Soga yang ambruk tertiup angin, masing-masing Honda Freed, Honda CRV, Honda Accord, Hyundai Trajet, dan dua pikap.
Diubah oleh namimi 03-05-2015 14:18
0
6.4K
Kutip
48
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan