Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bujanglapuk.v2Avatar border
TS
bujanglapuk.v2
Jejak Kasus PEMBUNUHAN dan Penganiayaan Novel Baswedan
Jejak Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan Novel Baswedan

Rimanews - Kompol Novel Baswedan kembali menjadi pembicaraan karena kasusnya kembali ditindaklanjuti Bareskrim Polri setelah sebelumnya sempat dihentikan atas permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir tahun 2012 lalu.

Wakil Direskrimum Polda Bengkulu AKBP Thein Tabero pada saat itu mengatakan, kasus yang terjadi pada 2004 saat Kompol Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu itu dilaporkan oleh dua dari enam korban penganiayaan yakni atas nama Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi melalui kuasa hukum mereka, Yuliswan pada 1 Oktober 2012.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Bengkulu sudah memeriksa 17 orang saksi, antara lain tiga orang korban penganiayaan serta 14 orang anggota polisi.

Novel Tembak Pencuri Terborgol di Pantai Panjang

Sesampainya di Pantai Panjang Bengkulu, keenam tersangka diturunkan dari mobil dalam keadaan terborgol. Selanjutnya Iptu Novel membawa tersangka atas nama Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi ke arah pantai, kemudian menembak Erwansyah di bagian kaki sebelah kiri dimana peluru melekat pada tulang betis tersangka.

"Dan dilanjutkan penembakan terhadap tersangka Dedi Mulyadi pada bagian kaki sebelah kanan dan tembus sehingga proyektil tidak ditemukan," jelas Thein saat itu.

Thein mengatakan terhadap Iptu Novel diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.

Penasehat hukum kedua korban, Yuliswan mengatakan hanya menyampaikan surat ke Mabes Polri untuk meminta keadilan atas penembakan dua korban tersebut.

"Kami membuat surat yang isinya secara global untuk meminta keadilan bagi korban penembakan, bukan laporan resmi," kata Yuliswan.

Selain itu ia mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menyebut nama penembak, hanya mengatakan bahwa mereka ditembak di bagian kaki. Kliennya juga mengaku tidak mengetahui dimana lokasi penembakan tersebut.

"Karena saat itu kondisinya gelap dan keduanya diketahui sudah babak belur lantaran dipukul oleh polisi. Namun sayang, siapa saja pelaku yang memukul dan menembak keduanya mengaku tidak mengetahui," jelasnya.
Setelah memeriksa para saksi, penyidik Polda langsung menggelar pra-rekonstruksi pada 3 Oktober dan berencana menangkap Kompol Novel pada 5 Oktober.

Dari keterangan para saksi kata dia, pada 18 Februari 2004 pada pukul 18.30 WIB, saksi Aipda Joni Walker yang sedang piket di Satlantas Simpang Lima Kota Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sarang burung walet di toko bangunan milik Aliang di Jalan S Parman Kota Bengkulu.

Selanjutnya piket Pamapta dan piket Reskrim tiba di tempat kejadian perkara untuk menangkap enam tersangka atas nama Rizal Sinurat, Dedi Mulyadi, Erwansyah Siregar, Ali, Doni dan Mulyan Johan alias Aan.

Kemudian enam tersangka dibawa ke Polres Bengkulu dengan menggunakan mobil identifikasi yang dikemudikan oleh Bripka Ramos.

Selanjutnya pada pukul 22.30 WIB keenam tersangka dibawa ke Pantai Panjang Bengkulu dengan menggunakan tiga mobil yaitu sedan putih milik Kasat Reskrim Iptu Novel, mobil operasional jenis pick up hitam, dan mobil kijang milik Iptu Arif Sembiring.

Keenam tersangka dalam keadaan diborgol dibawa dalam satu kendaraan yakni pick up hitam yang dikemudikan Ipda Budimansyah.

Keluarga Korban Dukung Pengusutan Kasus Novel Baswedan

Sementara keluarga Mulyan Johan, salah seorang korban tewas yang diduga akibat penganiayaan oleh Kompol Novel pada 2004 juga membantah telah melaporkan pengusutan kasus itu ke Polda Bengkulu namun menagih janji penyelesaian kasus tersebut.

"Kami tidak pernah melaporkan kasus itu ke Polda Bengkulu, karena sejak 2004 kami sudah menunggu janji polisi untuk mengusut kasus kematian adik kami tapi sampai hari ini tidak jelas," kata Antoni Besmar, kakak kandung Mulyan Johani, saat dikonfirmasi tentang kasus yang menimpa adiknya delapan tahun silam.

Menurut Antoni, pihak keluarga sangat setuju jika kasus itu diusut tuntas sehingga jelas kronologis pembunuhan adik keduanya itu. Namun, setelah delapan tahun menunggu, baru kini kasus tersebut muncul kembali dan ia mengaku sama sekali tidak pernah mendesak Polda Bengkulu untuk mengusut kasus tersebut.

"Kalau mau diusut kami sangat mendukung, tapi jangan sampai keluarga kami dijadikan kambing hitam karena saat ini Novel sudah menjadi penyidik di KPK,” ungkapnya saat itu.

Antoni menambahkan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian adiknya pada 2004 itu dimana Kompol Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dengan pangkat Iptu. Jasad adiknya yang merupakan atlet binaraga itu tidak diizinkan dibuka oleh keluarga, hingga ke penguburan mendapat penjagaan ketat dari kepolisian.

"Jadi keluarga sangat kabur dengan penyebab kematiannya. Sebenarnya kami sudah ikhlas, tapi kalau diusut demi keadilan kami dukung," katanya menjelaskan.

http://nasional.rimanews.com/hukum/r...ovel-Baswedan-

Berita lama sih (Februari), tapi ini untuk membuktikan bahwa kasus ini sudah diproses sejak lama dan tidak ada hubungannya dengan kasus oknum PDIP saat ini. emoticon-Cendol (S)
Polling
0 suara
Setujukah Tersangka Pembunuhan Diperiksa Polisi?
0
5.8K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan