Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shinnMTAvatar border
TS
shinnMT
(ask) Tentang Sah atau Tidaknya Sebuah Surat Wasiat/Hibah
sebelumnya ane mohon maaf apabila trit ini salah kamaremoticon-Sorry soalnya ane bingung mau post di kategori apaemoticon-Ngakak

Inti Permasalahan:
gans/sisdt ada yang tau kaga soal surat wasiat/hibah? ane mau tanya soal sah atau tidaknya surat tersebut, apakah untuk saksi dari surat hibah/wasiat harus notaris/ahli hukum? soalnya kan kalau cuman mau menghibahkan sesuatu yg tidak bernilai besar masa harus pake notaris segala?

mohon pencerahannya gan/sistemoticon-Matabelo
dan kalo berkenan timpukin ane bata dongsemoticon-Ngakakemoticon-Bata (S)emoticon-Bata (S)
0
747
4
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan