Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

woleasAvatar border
TS
woleas
Diduga Aniaya Warga,Kanit Reskrim diPekanbaru dipolisikan$
Merdeka.com - Diduga menganiaya seorang
warga bernama Sulardi (40), Kepala Unit
(Kanit) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim)
Polsek Tenayan Raya berinisial AKP AA
dilaporkan ke Mapolresta Pekanbaru.
Parahnya, warga Jalan Karya itu dituding
telah melakukan pencurian sepeda motor.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut
Wicaksono membenarkan adanya laporan
tersebut. Menurut dia, kasus ini tengah
diselidiki dengan mengumpulkan bukti dan
keterangan saksi.
"Laporannya masih sepihak, jadi kita perlu
keterangan saksi-saksi dan si terlapor sendiri.
Dalam hal ini kita juga akan memberikan
pemahaman kepada terlapor yang melakukan
fungsi penegakan hukum," ujar Putut saat
dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (15/4).
Putut berjanji akan memberi sanksi tegas jika
terlapor terbukti melakukan penganiayaan.
Sanki tegas pun akan diberikan kepada
bawahannya tersebut.
"Kita tidak akan menghapus proses disiplin
oknum yang bersalah. Kalau terbukti
melakukan kesalahan pasti kita evaluasi
kinerja oknum yang bersangkutan," kata
Putut.
Putut mengatakan, kejadian berawal sewaktu
Sulardi dituduh dan disangkakan sebagai
pelaku pencurian kendaraan bermotor. Lalu
korban langsung dijemput terlapor di
kediamannya, di Jalan Karya Sari kecamatan
Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Terlapor menjemput korban bersama sejumlah
anggotanya dengan membawa menggunakan
sebuah mobil. Di mobil itulah, korban
dituding sebagai pelaku curanmor.
Namun ketika di interogasi, pelapor tak
mengakuinya karena tak merasa pernah
melakukan apa yang dituduhkan tersebut. Tak
terima dengan perlakuan tersebut korban
melapor ke Polresta Pekanbaru. Ia ingin sang
kanit diproses sesuai aturan dan hukum yang
berlaku.
"Pelapor kemudian dipukul oleh terlapor di
dalam mobil. Pelapor juga merasa dompet dan
cincinnya diambil tapi tidak dikembalikan oleh
terlapor," jelas Putut.
Menurut Putut, jika laporan korban benar,
polisi seharusnya menerapkan azas praduga
tak bersalah. "Jadi sebelum melakukan
penangkapan terhadap orang yang
diindikasikan sebagai pelaku tindak pidana,
polisi juga harus mempunyai bukti-bukti yang
kuat untuk memtersangkakan orang tersebut,"
pungkasnya.
( m.merdeka.com/peristiwa/diduga-aniaya-warga-kanit-reskrim-di-pekanbaru-dipolisikan.html. Kebiasa'asan polis, ngawur kalau nangkap tersangka!
0
1K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan