Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

estimiantiAvatar border
TS
estimianti
[HOT] Proyek Pluit City Agung Podomoro Masih Ilegal?
[HOT] Proyek Pluit City Agung Podomoro Masih Ilegal?

Salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia, yaitu Agung Podomoro sedang menggarap sebuah Mega Proyek yang disebut dengan Pluit City. Mega proyek yang merupakan bagian dari Reklamasi Laut Utara Jakarta ini akan dibangun di atas Pulau G.

Nantinya, di Pluit City yang luasnya 160 ha ini akan dibangun jalan tol yang terhubung langsung ke Bandara International Soekarno-Hatta. Selain itu akan dibangun juga bangunan mirip Opera House Sydney dan bangunan mirip Monas.

Agung Podomoro mendapatkan izin Reklamasi Pluit City berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2238 terkait pemberian izin tersebut untuk melanjutkan reklamasi 17 pulau di laut utara Jakarta. Agung Podomoro mendapatkan izin untuk mereklamasi pulau G yang nantinya akan menjadi Mega Proyek Pluit City melalui anak perusahaannya yaitu PT Muara Wisesa Samudera.

Akan tetapi, izin Reklamasi Pluit City ini menjadi bermasalah karena dianggap bukan merupakan wewenang dari Gubernur DKI Jakarta Ahok untuk memberikan izin tersebut, melainkan wewenang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa kawasan yang digunakan untuk reklamasi merupakan kawasan laut strategis sehingga bukan kewenangan Pemprov DKI untuk mengeluarkan izin reklamasi, melainkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sehingga izin yang dimiliki oleh Agung Podomoro yang berasal dari Ahok dianggap ilegal.

Oleh karena itu Agung Podomoro diminta untuk menghentikan segala bentuk promosi atau iklan melalui media massa cetak, elektronik, maupun pameran terkait proyek Pluit City. Agung Podomoro diharuskan untuk melengkapi persyaratan administrasinya terlebih dahulu.

Persyaratan yang mesti dilengkapi oleh Agung Podomoro adalah sertifikat, Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT), rekomendasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), bukti Pengajuan Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (PIMB), dan gambar rancangan yang telah lulus Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK).

Apabila semua persyaratan administrasi tersebut belum dilengkapi maka kegiatan yang sedang dilakukan di atau Pulau G dianggap ilegal dan harus dihentikan untuk sementara waktu. Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti juga mengharuskan Agung Podomoro untuk membangun bendungan terlebih dahulu sebelum izin untuk reklamasi Pluit City diberikan.

Jadi bagaimanakah nasib Mega Proyek Pluit City milik Agung Podomoro tersebut?

Sumber
Diubah oleh estimianti 16-04-2015 05:01
0
4.4K
54
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan