Quote:
Original Posted By elshinta.comIndonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK mulai tidak bernyali ketika melepas anggota Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Briptu Agung Krisdianto (AK). KPK dianggap tidak berani memproses Briptu AK, anggota Polri yang turut serta diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sanur, Bali.
KPK menangkap tiga orang dalam OTT yang dilakukan pada 10 April lalu di Bali dan Jakarta. Setelah diperiksa, KPK menetapkan bahwa dua diantaranya menjadi tersangka, yaitu anggota DPR RI dari Fraksi PDIP berinisial A dan pengusaha berinisial AH. Sementara satu terperiksa lainnya, yaitu AK yang diketahui sebagai anggota Polsek Metro Menteng Jakpus dilepaskan oleh KPK.
Dikonfirmasi Elshinta Senin (13/04) pagi, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan, setelah operasi tangkap tangan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk memastikan apakah ada tindak pidana atau tidak dari orang-orang yang ditangkap. Dan dari hasil pemeriksaan, ungkapnya, penyidik menyatakan bahwa bukti untuk AK belum kuat untuk disimpulkan menjadi tersangka.
"Semua kritik kita terima sebagai bagian dari perhatian publik, termasuk dari ICW. Tapi perlu diklarifikasi, dalam operasi tangkap tangan yang kemudian ada empat atau lima orang yang dibawa, termasuk ada driver yang ikut dibawa ke KPK. Dalam konteks tangkap tangan, KPK punya waktu 1x24 jam untuk memastikan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak dari orang-orang yang ditangkap. Kemudian, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan kemarin, penyidik kemudian memaparkan pada pimpinan, dan penyidik menyatakan bahwa untuk AK itu masih belum kuat buktinya untuk disimpulkan menjadi tersangka," jelas Johan Budi.
"Kalau tersangka itu harus memenuhi bukti-bukti yang kuat paling tidak ada dua bukti permulaan," sebutnya.
Johan Budi memastikan meski AK dilepas bukan berarti tidak akan diperiksa kembali. Sehingga, kata dia, jika nantinya dalam perkembangan selanjutnya kemudian ditemukan adanya keterangan saksi dan bukti lain, maka tidak menutup kemungkinan AK dapat menjadi tersangka.
"Dilepas bukan berarti dia tidak diperiksa lagi. Apabila nanti dalam perkembangannya kemudian ada keterangan-keterangan saksi atau bukti-bukti lain yang kemudian ditemukan oleh KPK, bisa saja si AK ini jadi tersangka," ucapnya,
"Yang pasti dilepas bukan berarti yang kemarin (penangkapan) itu tidak diproses lagi," tegas Johan Budi.
Sumber :
Elshinta.com
Semoga bisa kembali diperiksa dan dikembangkan sehingga koruptor koruptor di Indonesia makin ketar ketir