Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JailaniJailaniAvatar border
TS
JailaniJailani
Lulung: Saya Bilang Ahok Jangan Kontroversial soal Bir
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI DKI Abraham
'Lulung' Lunggana mengimbau agar Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk melepaskan saham
Pemprov di PT Delta Djakarta yang merupakan perusahaan
produsen bir. Lulung juga meminta agar Ahok tidak
mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait larangan bir
yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

"Kalau saya bilang Pak Ahok itu jangan terlalu kontroversial
dengan umat beragama. Kalau haram ya tetap haram tidak
boleh bilang kadar alkoholnya 2 atau 3 persen," kata Lulung
saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (10/4).

Pernyataan Lulung tersebut dilontarkan setelah Ahok
mengatakan dukungannya atas penjualan bir di wilayah
Ibukota DKI menyusul implementasi larangan Kemendag
tentang penjualan bir pada pertengahan April ini. Kepada
media, Ahok mengatakan bir bukan penyebab kesehatan atau
kematian seseorang. Oleh karena itu, tidak relevan untuk
melarang peredarannya di ibukota DKI Jakarta.

Terkait aturan tersebut, Lulung menyarankan agar Ahok
sebaiknya menjalankan aturan yang telah dikeluarkan
Kemendag dan saran Kemendagri untuk melepas saham PT
Delta Djakarta. Hal tersebut, katanya, dinilai penting sebab
pihak DPRD DKI berencana menggodok peraturan daerah
terkait miras.

"Sebaiknya Pemprov tidak usah ikut produksi dan mengatur
pendistribusian bir. Meski demikian, bir sebaiknya tidak
dilarang karena ada kepentingan pemerintah daerah dan pusat
untuk turisme dan segala macam.Turis senang minum
begituan," kata Lulung.

(Coba Baca Juga: PKS: Kami Tidak Larang Penjualan Bir di
Jakarta)

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan
menerbitkan aturan larangan penjualan bir dan minuman keras
di minimarket serta toko pengecer. Aturan tersebut
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-
DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan
terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman
Beralkohol. Langkah ini diambil karena adanya keluhan
masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol di
minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai
ketentuan.

Melalui Permen tersebut pengusaha minimarket wajib menarik
minuman beralkohol dalam toko mereka paling lama tiga bulan
sebelum turunnya sanksi teguran dan yang terparah ancaman
pencabutan izin usaha.

sumber :
http://m.cnnindonesia.com/nasional/20150410182900-20-45792/lulung-saya-bilang-ahok-jangan-kontroversial-soal-bir/

memang sebaiknya koh Ahok jangan terlalu mengurusi semua bidang sih. secara dia single fighter banyak musuhnya juga. kesalahan sekecil apapun akan di blow up besar2an.
urusan bir dan minuman alkohol akan selalu membawa pro dan kontra dalam kehidupan.
0
2.1K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan