Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

embolisasiAvatar border
TS
embolisasi
[FiXED] Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Mandat Palsu Munas Ancol
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atau mandat palsu yang dipakai untuk Partai Golkar versi Munas Ancol, Jakarta. Dua orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial HB diketahui asal DPC Golkar Pasaman Barat, Sumatera Barat dan DY asal Pandeglang, Banten."Hari ini, Senin 7 April 2015 dari Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/4/2015).

Rikwanto mengatakan, HB dan DY ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menggunakan surat palsu (mandat palsu) buat hadir di Munas Ancol. "Yang dilaporkan oleh saudara Zoerman Manaf/LP Nomor 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015," jelasnya.HB dan DY disangka melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Keduanya disangka melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Kepada tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam minggu ini," tandasnya. 

http://nasional.sindonews.com/read/985587/13/bareskrim-tetapkan-dua-tersangka-mandat-palsu-munas-ancol-1428291133

Wah alamat keok di PTUN, suratnya abal2 sih emoticon-Big Grin
0
3.4K
40
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan