deniswiseAvatar border
TS
deniswise
Jokowi Beri Tunjangan Kinerja Eselon I Pajak, Rp 117 Juta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Ahad (5/1). Tunjangan ini diberikan untuk memacu kinerja para pegawai sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Seperti dikutip dari halaman resmi pemerintah setkab.go.id, Presiden Jokowi memberikan tunjangan ini pada seluruh pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Ditjen Pajak, baik PNS, anggota TNI/ Polri, maupun pegawai lainnya.

Tunjangan dengan nominal tertinggi diberikan pada pejabat struktural setingkat eselon I dengan nilai mulai dari Rp 84.604.000 sampai Rp 117.375.000. Besarnya tunjangan bergantung pada peringkat jabatan, pangkat dan pengalaman kerja.

Adapun pejabat eselon II mendapat tunjangan mulai dari Rp 56.780.000 sampai Rp 81.940.000. Sementara pejabat eselon III mulai dari Rp 37.219.850 sampai Rp 46.478.000. Tunjangan dengan nilai terendah diberikan pada jabatan pelaksana lainnya dengan nominal Rp 8.457.500.

sumber

lumayan ya ...
0
1.7K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan