bonta87Avatar border
TS
bonta87
(wajar tuh) Wajib Setor Rp 1.294 Triliun, PNS Pajak: Wajar Kami Dapat Tunjangan Besar
Besarnya tunjangan kinerja yang bakal diterima pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membuat Menteri Keuangan harus mengkaji lagi rencana ini. Bila tetap diterapkan, dikhawatirkan akan menyebabkan kecemburuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya.

Namun, seorang PNS Ditjen Pajak menegaskan bahwa mereka layak mendapatkan kenaikan gaji. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas yang tidak ringan.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015, penerimaan pajak ditargetkan Rp 1.294 triliun. Jumlah ini naik 44% dibanding realisasi 2014.

"Wajar dong kami dapat tunjangan lebih besar. Wong kerja kami lebih berat kok," tuturnya dengan raut wajah kesal saat ditemui detikFinance di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Ia menyebut bahwa mengumpulkan pajak‎ di Indonesia itu bukan perkara mudah. Sebab, tidak semua Wajib Pajak (WP) patuh. Banyak WP yang bandel, sehingga untuk memungut pajak dibutuhka kerja keras.

"Nggak semua orang Indonesia sadar pajak. Kalau semua sadar kemudian mereka semua datang sukarela saja, paling kita cuma butuh front officer. Tapi ini kan nggak, orang Indonesia susah bayar pajaknya. Kerja kita juga susah," pungkas dia.

Dari salinan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah remunerasi bagi para pegawai pajak:

Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.

http://finance.detik.com/read/2015/0...besar?f9911013

wajar ums katanya
0
12.8K
170
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan