Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

atimarwatiAvatar border
TS
atimarwati
Hanura: Kebijakan PEMERINTAH Soal BBM (berpotensi) MELANGGAR UUD 1945
REPUBLIKA.CO.ID [Senin, 30 Maret 2015, 21:20 WIB], JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR-RI Inas Nasrullah Zubir mengatakan pemerintah melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dalam penerapan kebijakan mengenai bahan bakar minyak (BBM). Hal ini setelah pemerintah menaikkan harga BBM mengikuti harga pasar internasional.

"Iya melanggar undang-undang karena melepas harga sesuai pasar itu nggak boleh," kata Inas kepada ROL, Senin (30/3).

Politikus Partai Hanura ini menyebutkan pemerintah langgar UUD 1945 Pasal 33. Sebab, dalam isinya tidak boleh negara melepas harga minyak kepada pasar. Pasal 33 ini melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang ataupun seorang.

Mahkamah Konstitusi juga dikatakannya sudah membatalkan UU Migas No 22 yang mengatur pengelolaan migas yang membolehkan itu. Oleh karenanya, keputusan melepas harga BBM sesuai pasar internasional adalah sebuah pelanggaran. Pemerintah harus bisa berpatokan pada landasan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia berharap pemerintah dapat mengendalikan harga BBM untuk kepentingan rakyat. Berantas mafia migas yang merugikan negara. Jadi, tidak ada lagi permainan dari pihak yang semata-mata mencari keuntungan.

sumber berita:

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

UUD 1945 PASAL 33 sebagai berikut :
ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,

ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara,

ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,

Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945
BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
-----> masih dalam Pasal 33

ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan

ayat (5); Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.



Diubah oleh atimarwati 31-03-2015 11:36
0
2.9K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan