kancut.jemuranAvatar border
TS
kancut.jemuran
Pemblokiran Situs Internet oleh Kominfo Dapat Kritikan Keras
WARTA KOTA, PASAR MINGGU - Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan daftar 19 situs yang akan terkena tindakan pemblokiran atau ditutup berdasarkan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendapat penolakan dan kritikan keras.

Salah satu lembaga yang menolak dan menkritik keras ialah Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR).

ICJR menentang pemblokiran sewenang-wenang tanpa proses hukum yang adil apalagi pemblokiran situs tanpa adanya perintah Pengadilan.

Pemblokiran situs internet tanpa pengaturan yang jelas dan transparan dinilai akan membawa konsekuensi yang besar terhadap adanya kemungkinan kesalahan melakukan pemblokiran.

Sebagaimana ramai diberitakan pada 30 Maret 2015, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan daftar 19 situs yang akan terkena tindakan pemblokiran.

Ke-19 situs ini ditutup berdasarkan permintaan dari BNPT karena dianggap sebagai penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme

"ICJR menilai bahwa jika pemerintah memandang para pengelola situs tersebut terlibat dalam tindak pidana terorisme, maka pemerintah harus membawa para pengelolanya ke depan hukum dan pemerintah dapat meminta pemblokiran sementara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata peneliti senior ICJR, Amggara Suwahju dalam keterangan resmi ICJR yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (30/3/2015).

ICJR juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PERMEN 19/2014) sedang diuji di Mahkamah Agung (MA).

Karena itu ICJR mendesak agar Kementerian Kominfo tidak menggunakan peraturan atau dasar hukum yang sedang diuji di MA sebagai dasar untuk melakukan pemblokiran terhadap situs internet.

"ICJR menilai bahwa PERMEN 19/2014 tidak memiliki dasar acuan undang-undang yang jelas dalam pemberian kewenangan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) untuk menilai apakah suatu situs bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terlebih lagi untuk menutup situs tersebut. Maka, legitimasi kewenangan Keminfo pada PERMEN 19/2014 tidak sah karena tidak berdasar," tegas Anggara.

Menurut pengamatan ICJR pemerintah sudah beberapa kali melakukan kesalahan pemblokiran. Termasuk di dalamnya adalah pemblokiran yang terjadi pada saat ini.

"ICJR menyerukan agar para korban pemilik situs yang situsnya diblokir oleh pemerintah untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika karena telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Anggara.

http://wartakota.tribunnews.com/2015...kritikan-keras

rezim bodoh, bikin kebijakan asal asalan

0
3.8K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan