Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

boomtrack0099Avatar border
TS
boomtrack0099
PDIP Gulirkan Hak Angket Untuk Jokowi Terkait Kenaikan BBM
Jakarta, HanTer - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon mendorong agar dibentuk panitia hak angket DPR atas kenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium sebesar Rp500. Hal itu untuk menjelaskan latar belakang kenaikan harga BBM yang seharusnya diberikan subsidi.

"Saya mengimbau untuk membuka serta menggulirkan panitia angket, saya minta di diproses angket agar di audit biar tahu siapa yang melakukan dibalik ini," ujar Effendi di Gedung DPR, Selasa (31/3/2015).

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014 itu menuding para pelaku dibalik kenaikan harga BBM adalah orang lingkar istana. Menurutnya, tim ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpaham liberal karena menyerahkan harga BBM mengikuti harga dunia. Dia menilai para Komisaris BUMN telah mendapat jabatan empuk yang sebelumnya sering mengkritik Pemerintah.

"Pelaku di tengah istana pelaku elit semua, Rini Soemarno, Andi Wijayanto, Sudirman Said. Itu lingkaran istana neolib semua, sama PDIP itu bersebrangan," ungkapnya.

Effendi menilai kenaikan BBM disaat kondisi saat ini tidak relevan, karena sangat membebani rakyat, dan alasan Pemerintah pun dianggap tidak relevan.

Menurutnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditunjuk sebagai badan audit disinyalir telah menjadi antek asing. Dengan adanya hak angket itu, kita dapat mengetahui berapa besaran belanja negara terkait kebutuhan BBM.

"Audit oleh tim independen, jangan dulu ke BPK, karena BPK turut bermain juga dalam editingnya. Bukan malah terbuka jadi tertutup. Bagaimana petral bisa mengendalikan 60 persen kebutuhan BUMN kita," beber Ketua DPP PDI P ini.

Lebih jauh ia menjelaskan sejak November 2014 pihaknya telah berniat menggulirkan hak angket terkait kenaikan BBM. Effendi mengatakan, Pemerintah telah mengabaikan Pasal 28 ayat 2 tentang UU Migas Tahun 2001, karena telah dibatalkan. Sehingga pengaturan kuota distribusi harga BBM diserahkan ke mekanisme pasar, seharusnya hal itu mendapat persetejuan DPR.

"Pasti ada sesuatu dibelakanganya, kenapa Jokowi tunduk kepada mekanisme pasar. Saya melawan itu, sejak November, kita serius membuka panitia angket. Karena kita nilai Pemerintah telah melepaskan pengelolaan sektor migas, ini melanggar UU, Presiden Jokowi melanggar UUD 1945 Pasal 33. Kita enggak mengenal cara liberal seperti sekarang," pungkasnya.
http://www.harianterbit.com/national...t-Kenaikan-BBM

Saran Buat Pak Presiden Hati-hati dalam mengambil Kuputusan Kenaikan BBM emoticon-I Love Indonesia (S)

Sempet ane baca artikel cukup manirk gan...mayan buat pencerahan


Memberi Subsidi BBM Secara Umum Langgar UU
Spoiler for :


Silahkan di Kemeng atau mediskusiakn hal ini...emoticon-I Love Kaskus (S)
No Maki-maki Beretikalah dalam bersosial media
emoticon-I Love Kaskus (S)
Diubah oleh boomtrack0099 31-03-2015 09:33
0
3.1K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan