saegothAvatar border
TS
saegoth
Ini Kriteria Koruptor yang Berhak Mendapatkan Remisi Versi Anggota Komisi III
JAKARTA, KOMPAS.com Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menilai, tidak semua terpidana kasus korupsi merupakan pelaku utama dalam kasus yang menjeratnya. Menurut dia, mereka yang bukan menjadi pelaku utama dinilai berhak mendapatkan haknya, salah satunya remisi.

"Pelaku korupsi itu ada pelaku utama, ada pelaku yang cuma terseret saja," kata Arsul dalam diskusi Polemik Pemberian Remisi untuk Koruptor di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Selasa (24/3/2015)

Arsul mencontohkan, di Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu, ada kasus korupsi yang melibatkan pimpinan DPRD serta semua pimpinan fraksi. Kasus yang diusut oleh Polda Kalteng itu kini telah masuk ke meja hijau. Namun, ketika Polda Kalteng melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku, menurut dia, ada pihak yang layak mendapatkan remisi apabila telah dijatuhi vonis.

"Dia itu sopir salah satu anggota Dewan. Dia tidak tahu-menahu karena hanya disuruh. Yang kalau begini ini yang sangat mungkin mendapatkan remisi," kata Arsul.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly beberapa waktu lalu menyatakan, terpidana kasus korupsi berhak mendapatkan hak yang sama seperti terpidana kasus lainnya dalam hal remisi. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tak bisa mendapat remisi atau pembebasan bersyarat.

http://kom.ps/AFrQpW

Bener jg sih, kasian supir yg terseret kl kena hukuman sama berat seperti otak pelaku

Fyi: Arsul Sani kader ppp
Diubah oleh saegoth 24-03-2015 13:57
0
2.6K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan