Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

abu.sayap.bakarAvatar border
TS
abu.sayap.bakar
[Kesimpulan] Pelanggaran yang Dilakukan Ahok & Jajaran Berdasarkan Temuan Tim Angket
[Kesimpulan] Pelanggaran yang Dilakukan Ahok & Jajaran Berdasarkan Temuan Tim Angket
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (tengah) didampingi empat wakilnya, masing-masing (dari kiri) Abraham Lunggana, Mohamad Taufik, Triwisaksana, dan Ferrial Sofyan, usai rapat paripurna pengajuan hak angket ke Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, di Gedung DPRD DKI, Kamis (26/2/2015)

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil sementara penyelidikan hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan, terjadi pelanggaran peraturan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015.

Pelanggaran itu berupa tidak diikutsertakannya lembaga legislatif dalam pembahasan program.

"Itu temuan yang kita dapatkan pada sore ini. Temuan sementara, RAPBD yang dikirim ke Kemendagri itu adalah kesepakatan eksekutif sendiri tanpa melalui pembahasan yang sudah disepakati bersama dengan DPRD," kata ketua panitia hak angket Mohamad Sangaji, di Gedung DPRD DKI, Kamis (12/3/2015).

Pelanggaran lainnya, kata Sangaji, adalah keengganan Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mematuhi instruksi Kemendagri, terkait surat permohonan kepada DPRD DKI untuk membahas bersama draf RAPBD 2015 yang dikembalikan.

Menurut Ongen (sapaan Sangaji), surat permohonan dari Pemprov ke DPRD untuk pembahasan kembali RAPBD secara bersama-sama, seharusnya mengatasamakan gubernur.

Namun yang terjadi, kata dia, Pemprov hanya mengirimkan surat permohonan yang mengatasnamakan Sekretaris Daerah (Sekda).

"Ternyata surat yang dikirim oleh eksekutif itu atas nama Sekda. Padahal Kemendagri memerintahkan atas nama Gubernur. Jadi Pak Gubernur yang harusnya menyampaikan kepada legislatif," ucap politisi Partai Hanura itu.

Sebelumnya diberitakan, Saefullah membenarkan bahwa RAPBD yang dikirimkan oleh Pemprov ke Kemendagri, bukan hasil pembahasan dengan DPRD. Sebab, draf tersebut adalah hasil input data e-budgeting yang dilakukan sebelum pembahasan.

Menurut Saefullah, selama ini pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD terkait RAPBD selalu normatif. Dalam artian, suatu program yang diusulkan oleh dewan tidak pernah mencapai hal-hal yang rinci.

"Yang selama ini terjadi, yang kita terima (usulan dari dewan) secara tertulis normatif sekali. Kita ini malas. Baik eksekutif maupun legislatif ini malas. Seharusnya yang dibahas itu sampai detail di masing-masing kegiatan di tiap-tiap komisi," kata dia, seusai rapat hak angket di Gedung DPRD DKI.

http://megapolitan.kompas.com/read/2...paign=related&

ahok dan vero belum dipanggil, penyelidikan belum ada, sudah ada kesimpulan emoticon-Ngakak
0
1.7K
13
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan