nikelmahardiAvatar border
TS
nikelmahardi
Lahan Agung Podomoro Bermasalah, Investor Taiwan Kabur


Awal tahun 2015 ini sepertinya menjadi awal tahun yang tidak mengenakkan untuk salah satu perusahaan pengembang properti terbesar di Indonesia, PT Agung Podomoro Land. Bagaimana tidak, hasil penjualan lahan senilai 1 T yang sudah pasti ada di dalam genggaman, hilang begitu saja.

Kegagalan ini disebabkan karena batalnya perusahaan asal Taiwan membeli lahan milik Agung Podomoro di daerah Karawang. Sama halnya seperti Agung Podomoro, perusahaan Asal Taiwan tersebut juga merupakan perusahaan pengembang properti yang bernama Acquire Universal Advantage Development (AUA Development).

Pada tanggal 1 November 2013, Agung Podomoro dan AUA Development sudah mendatangani perjanjian pengikatan jual beli lahan seluas 216 hektar di Karawang senilai Rp 1 T. Nantinya, lahan tersebut akan dibangun oleh AUA Development melalui anak usahanya PT AUA Land menjadi kawasan industri Taiwan di Karawang yang diberi nama T1.

Akan tetapi, AUA Development membatalkan perjanjian tersebut karena lahan yang akan dibeli merupakan lahan yang sedang bersengketa di Karawang. Banyak warga setempat yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka yang telah dirampas oleh Agung Podomoro.

Lahan yang menjadi sengketa antara Agung Podomoro dengan warga setempat memiliki luas 350 hektar yang meliputi tiga desa yaitu, Desa Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya. Warga memprotes karena luas lahan sengketa yang tadinya hanya 70 hektar tiba-tiba melebar menjadi 350 hektar.

Sebenarnya, Agung Podomoro sendiri telah memenangkan proses hukum hingga tingkat MA (Mahkamah Agung) dan PK (Peninjauan Kembali). Akan tetapi, warga setempat tetap memperjuangkan tanah yang mereka klaim milik mereka dengan melakukan berbagai macam aksi protes, dengan berdemo sampai melakukan gugatan kembali dalam proses hukum. Gugatan terbaru dari warga setempat adalah melaporkan Ketua PN Karawang ke Komisi Yudisial karena bersikap tidak netral dalam sidang dan memenangkan Agung Podomoro dalam kasus sengketa tersebut.

Karena proses hukum yang masih terus berlanjut dan berlarut-larut inilah akhirnya AUA Development menarik diri dan membatalkan perjajian jual beli lahan di Karawang dengan Agung Podomoro. Selain itu, sepertinya juga karena khawatir lahan yang akan mereka beli tersebut akan bermasalah di kemudian hari.

Batalnya jual beli lahan senilai 1 T ini pun ternyata berakibat pada saham Agung Podomoro (APLN) yang terus anjlok di pasaran. Terhitung sejak tanggal 20 Februari 2015 sampai dengan 5 Maret 2015, saham Agung Podomoro terus menurun sekitar 4,45% atau 21 poin dari Rp 471 ke Rp 450 per saham.

Ibarat peribahasa, keadaan Agung Podomoro yang sekarang ini seperti sudah jatuh tertimpa tangga yaitu setelah kehilangan hasil penjualan seniali 1 T, sahamnya pun anjlok di pasaran.

Sumber

0
6.8K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan