Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

unknownoneAvatar border
TS
unknownone
Setelah KPK dan Tempo, Giliran Komnas HAM Dikriminalkan
SABTU, 07 MARET 2015



TEMPO.CO, Jakarta: Upaya kriminalisasi Kepolisian RI terhadap pihak yang terkait dengan penetapan tersangka mantan calon Kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, berlanjut. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melaporkan semua anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas hasil penyelidikan Komisi dalam penangkapan Bambang Widjojanto, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sekarang laporannya tengah diproses Badan Reserse Kriminal Polri," kata kuasa hukum penyidik Mabes Polri dalam kasus Bambang Widjojanto, Fredrich Yunadi, saat dihubungi Tempo, Jumat, 6 Maret 2015. Menurut Fredrich, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komisi tak berwenang mengekspos hasil penyelidikannya kepada publik melalui media massa.

Fredrich menjelaskan hasil penyelidikan tersebut hanya bisa disampaikan kepada atasan pihak yang diselidiki, tidak boleh dipublikasikan untuk umum. Dalam laporan hasil investigasi Komnas HAM, menurut dia, Komisi Hak Asasi telah melakukan pelecehan dan fitnah terhadap para penyidik melalui media massa.

Sebabnya, Fredrich melanjutkan, hasil investigasi Komisi Hak Asasi menganggap para penyidik di Badan Reserse Kriminal Polri melakukan pelanggaran hak asasi dan penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, para penyidik menjerat anggota Komisi Hak Asasi dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaporan berawal dari surat somasi yang dikirim para penyidik melalui sejumlah kuasa hukum mereka ke Komisi Hak Asasi pada 8 Februari 2015. Somasi ditujukan kepada Ketua Komisi Hak Asasi Hafid Abbas dan komisioner lain atas hasil investigasi pada 4 Februari 2015 yang menyimpulkan dugaan adanya kriminalisasi terhadap pimpinan komisi antikorupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh Polri.

Komisioner Komisi Hak Asasi Natalius Pigai mengatakan lembaganya wajib menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik. "Komisi Hak Asasi, kan, dibiayai uang negara, jadi hasil laporan pelaksanaan kegiatan perlu disampaikan ke rakyat," ujarnya. Ia mengatakan mekanisme ini sesuai Undang-Undang Hak Asasi.


PRIHANDOKO

Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...-Dikriminalkan

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
0
3.4K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan