gazaliyrAvatar border
TS
gazaliyr
POLANTAS LUPA PASAL ATAU KEJAR SETORAN!?
Berawal dari gue yang mau pergi jalan-jalan kearah BOGOR dari BEKASI pasti gue harus melewati pondok gede-lubang buaya atau Kampung Rambutan, dan kebetulan gue ingin melewati flyover TOL KAMPUNG RAMBUTAN .
dari situ awal mula kejadian gajelas terjadi antara polisi dan pengendara-pengendara motor yang ada termasuk gue yang diberhentikan disitu.
ternyata sedang ada penertiban atau yang biasa disebut Razia dalam sekala kecil kemungkinan polisi ada 15-20 Orang, gue sebut sekala kecil karena yang diberhentikan hanya motor saja .
dan kronologi terjadinya Jam 10.30 WIB berikut gue ceritakan :

Quote:


dikarenakan gue penasaran dengan pasal tersebut, gue cari-cari diaplikasi browsing, Artikel, maupun website tidak ada yang dapat memperlihatkan pasal yang baru tersebut .
mohon bantuannya, untuk para viewers atau teman-teman apabila bila bisa memperlihatkan pasal baru tersebut.
Keganjilan terjadi setelah gue lihat PASAL LALU LINTAS PENGESAHAN TAHUN 2009 menyebutkan :
Bahwa PASAL 288 AYAT 2 dengan bunyi :
TIDAK MEMBAWA SIM : Pasal 288(2); biaya denda 250rb. (DAN YANG DITAHAN SIM GUE?)
Berikut gue berikan Foto-foto surat tilang & STNK gue :

Spoiler for STNK & SURAT TILANG:


Spoiler for SURAT TILANG:


Spoiler for SURAT TILANG:


BERIKUT PASAL BARU TAHUN 2015 YANG DISAHKAN OLEH DPRD MENURUT "POLANTAS" TERSEBUT emoticon-Ngakak (S):

Spoiler for PASAL:

[


MOHON MAAF, DISINI SAYA TIDAK MENYINDIR PIHAK ATAUPUN INSTITUSI MANAPUN TAPI SAYA HANYA INGIN BERTANYA DAN MENCARI KEBENARANNYA SAJA .
DAN JANGAN SAMPAI YANG LAIN MAUPUN MASYARAKAT MERASA DIRUGIKAN DENGAN HAL INI.
CUKUP SAYA SAJA YANG MERASAKAN.


Update 6 Maret 2015 :
Akhirnya gue berangkat juga kePengadilan Negeri Jak-Tim (sendirian) dengan izin telat kantor( walaupun ujung2nya gamasuk, karena selesai jam 12 kurang)

Quote:


[size="6"]Point & Masukan Bagi Pengendara Yang Belum Bayar Pajak :

-Meminta Surat Atau Tanda Bukti pemeriksaan (BILA RAZIA)
-Meminta Bukti Pasal yang telah di Buat & Undang-undang yang berlaku SECARA TERTULIS .
-Safety RIDING & Costume gan (karena dari sini bisa terlihat celah mereka mencari kesalahan)
-mohon membaca lagi keatas, dikarenakan memang tidak ada PASAL PELANGGARAN LALULINTAS (BILA PAJAK HABIS BUKAN STNK MATI MASA BERLAKUNYA)
-Untuk JO 10 PASAL 76 adalah pasal tentang keterkaitan undang-undang yang dipakai oleh DISPENDA/SAMSAT dari situ kita kena sanksi ADMINISTRATIF yang biasa kita sebut DENDA KETERLAMBATAN PAJAK

Dan untuk PERCAKAPAN MAUPUN TULISAN SAYA DIATAS BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN KEBENARANNYA .




TERIMAKASIH UNTUK AGAN2 ATAS SUPPORTNYA, DAN SEMOGA TREAD SAYA BISA MENJADI MASUKAN UNTUK SEMUANYA emoticon-Blue Guy Peace
UNTUK MASALAH DIATAS SAYA RASA SUDAH SELESAI DAN DIJELASKAN OLEH HAKIM & PETUGAS LAINNYA .
Diubah oleh gazaliyr 06-03-2015 18:08
0
72.4K
966
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan