Quote:
Satu per satu terpidana mati yang akan dieksekusi melakukan manuver hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Mereka berupaya agar terhindar dari timah panas meski permohonan ampunnya (grasi) telah ditolak Presiden Joko Widodo.
"Tapi pada prinsip hukumnya, PK itu tidak menghalangi eksekusi. Apalagi grasi sudah ditolak," ucap ahli hukum pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugrono, ketika dihubungi, Rabu (4/3/2015).
Hibnu juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia dari awal sangat hati-hati dalam menerapkan hukuman mati. Namun tetap saja seharusnya eksekusi harus dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum.
"Pemerintah Indonesia dalam hal ini kejaksaan menerapkan kehati-hatian agar aspek hukumnya terpenuhi. Tapi eksekusi harus jalan," tegas Hibnu.
Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi Keppres penolakan grasi para terpidana mati. Namun beberapa terpidana mati malah mengajukan PK di detik-detik akhir seperti yang dilakukan WN Filipina Mary Jane.
Selain itu, duo gembong narkoba Bali Nine yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dipindahkan dari LP Kerobokan, Bali menuju ke Nusakambangan. Mereka akan ditempatkan di ruang isolasi sembari menunggu pengumuman resmi waktu pelaksanaan eksekusi mati.
SUMBER
SEGERA EKSEKUSI MATI DUO BALI NINE!!!
TEMBAK MATI, ATAU SEKALIAN AJA DIBOM SAMPE MATI ...