kuamp123tAvatar border
TS
kuamp123t
Tanya Hak bonus dan gaji setelah PHK
selamat malam semua. Mohon maaf saya bikin thread baru. Jujur saja sebenarnya saya termasuk orang yg buta dengan hukum ketenagakerjaan. Jadi saya bingung untuk konsultasi ke mana?

Saya mau konsultasi/tanya ya. Mohon agan2 disini memberikan penjelasan, soalnya saya baru saja terkena PHK dari tempat saya bekerja dan saat ini saya sudah membuka usaha sendiri. Sebelumnya Saya bekerja sebagai Sales Agent disebuah perusahaan (PT. H*** C***** I********) yang bergerak dibidang jasa pembiayaan kredit (leasing) selama 7 bulan. Bulan ke 1-6, saya bekerja masih dibawah naungan outsorcing. Pas dibulan ke 7 tepatnya 2 desember 2014, saya mendapatkan pengangkatan sebagai karyawan tetap karena pencapaian target.

Kronologinya:
-Tanggal 24 desember 2014 saya mendapatkan seorang nasabah perempuan yg sebut saja namanya ibu Linda (datang bersama suami). Beliau mengajukan kredit barang berupa handphone iPhone 5 dan setelah melalui proses ternyata hasilnya disetujui oleh leasing tempat saya bekerja. Namun pada saat itu saya sudah menjelaskan bahwa barang tersebut harus melalui pemesanan dahulu karena toko yg saya tempati tidak tersedia untuk produk hp diatas 4jt. Jadi memang biasanya akan kita pesan dahulu dan kemudian tanda tangan kontrak perjanjian atau penyerahan barang. Dan saya menjanjikan bahwa 1 hari pemesanan.

-Pada tgl 25 desember 2014 ibu Linda sudah menanyakan barang yg telah disetujui, namun karena bertepatan dengan hari natal, ternyata kurir libur tidak bisa antar barang. Disini saya merasa tidak enak terhadap beliau karena tidak sesuai dengan kesepakatan yg saya janjikan. Sampai akhirnya saya menjanjikan di tgl 26 desember 2014.

-Tanggal 26 desember 2014 sesuai dengan hari yg saya janjikan, setelah barang tersebut ada di toko kemudian saya memberikan kabar kepada beliau, namun ternyata yg datang ke toko adalah suaminya dan menjelaskan bahwa beliau sedang rapat di daerah Plaza Bintaro (kebetulan toko saya dekat dengan plaza bintaro) jadi tidak bisa datang dan saya jelaskan bahwa harus ada tanda tangan si pengajunya. Si suami menawarkan kepada saya bagaimana jika kontrak perjanjiannya di bawa ke tempat beliau bekerja untuk ditanda tangani. Dengan niatan saya sebenarnya ingin membantu nasabah, kemudian saya hubungi ibu Linda dan beliau mengiyakan bahwa dia tidak dapat ketoko. Kemudian dibawa kontrak tersebut oleh si suami dan saya menunggu di toko karena ada nasabah yg ingin mengajukan kredit. Kira-kira 30 menit kemudian si suami kembali ke toko dengan membawa kontrak yg telah ditandatangani oleh beliau. Dan saya kembali konfirmasi bahwa beliau baru saja menanda tangani kontrak tersebut. Kemudian saya kasih barangnya ke suami beliau. Hari hari berikut tidak terjadi apa-apa.

-Tanggal 14 january 2015, saya mendapatkan panggilan dari tempat leasing saya bekerja. Ternyata disitu saya terindikasi melakukan tindakan Fraud / enchasment. Kemudian saya menjelaskan apa adanya dan menuliskan surat perjanjian bahwa saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan tanda tangan diatas matrai.

-Tanggal 16 january 2015, saya mendapatkan pernyataan bahwa saya tidak bisa lanjut bekerja melalui sms yg dikirimkan oleh supervisor saya, tanpa ada surat keterangan dan lain-lain. Kemudian ia menjelaskan bahwa saya harus tanda tangan surat pengunduran diri dengan alasan nama saya akan bersih, dan sisa hak saya akan dipenuhi. Rincian sisa hak saya sebagai berikut :

1. Gaji pokok (payroll 15 desember 2014 - 15 january 2015) sebesar Rp 2.700.000,-

2. Bonus pencapaian bulan Desember 2014 (Tgl 1-31) sebesar Rp 6.100.000,-

3. Bonus pencapaian January 2015 (Tgl 1-15) sebesar Rp 3.100.000,-

Yang ingin saya tanyakan:
-Apa benar prosedur pemecatan terhadap diri saya? Saya tidak menerima surat dalam bentuk apapun mengenai PHK. Melihat beberapa rekan terdahulu yang memiliki kasus dan kesalahan selalu diberikan SP1 dan SP2 terlebih dahulu baru kemudian dipecat. bahkan gaji saya tidak dibayarkan karena langsung disuruh pulang dan tidak perlu datang kembali keesokan hari. Sampai saya tunggu di tanggal 31 january 2015, saya hanya menerima gaji sebesar Rp 1.300.000,-.. Setelah saya menanyakan kepada HRD, saya disuruh menanyakan kepada Supervisor saya dan jawaban supervisor tersebut bonus saya sudah hangus, karena saya terindikasi Fraud. Dan kenapa saya hanya terima setengah gaji, karena saya masuk hanya setengah bulan saja. Padahal payroll itu terhitung tgl 15 desember - 15 january, Saya dikabarkan tidak masuk tgl 16 january (yg seharusnya saya menerima gaji full tetapi hanya dibayarkan setengah)

-Dengan kasus saya diatas kemana saya harus mengadu? Kepolisi, LBH atau kemana? Dan surat-surat apa yang harus saya siapkan? Oh ya, sekedar info : adapun berkas2 yg saya kumpulkan, yaitu

-surat kontrak kerja.
-data email dari perusahaan yg isinya pencapaian target dan bonus desember 2014 dan january 2015.
-Screenshot percakapan saya dan nasabah (ibu linda) yg sangat ingin melunasi kreditnya secara langsung karena beliau merasa menyesal setelah tau saya dipecat karena kasus beliau.
-Screenshot percakapan saya kepada supervisor yg isinya penjelasan payroll menurut dia dan alasan saya kehilangan zero bonus.

Kemudian, Bagaimana sebaiknya saya menuntut sisa gaji dan bonus yg menjadi hak saya? Karena pemecatan secara sepihak dan saya telah diarahkan untuk tanda tangan pengunduran diri..

Saya mohon para kaskuser dapat memberikan masukan dan pencerahan terhadap kasus saya. Hormat dan terimakasih saya sampaikan.

Nb : rumah nasabah saya letaknya dekat dengan toko saya ditempatkan. Saat saya mengabarkan di tgl 25 desember 2014, saya datang kerumah beliau karena handphone nya tidak dapat dihubungi dan saya bertemu juga dengan suaminya.
Diubah oleh kuamp123t 23-02-2015 18:08
0
2K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan