pokokemakyusAvatar border
TS
pokokemakyus
PN Jaksel Tolak Kasasi KPK soal Putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan
(Standar Janda lagi?)
PN Jaksel Tolak Kasasi KPK soal Putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan
Dhani Irawan - detikNews
PN Jaksel Tolak Kasasi KPK soal Putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan Foto: Sidang Praperadilan Komjen Budi Gunawan (Fotoemoticon-Big Grinok detikcom)
Komjen BG Batal Dilantik
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG). PN Jaksel menilai kasasi yang diajukan KPK tidak dapat diproses sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011.

"Pengajuan kasasi itu tidak diterima sebab Ketua Pengadilan mempertimbangkan berdasarkan SEMA nomor 8 tahun 2011," ucap Kepala Bagian Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Minggu (22/2/2015) malam.

Made mengatakan kasasi yang diajukan oleh KPK itu telah diterima oleh PN Jaksel pada Jumat (20/2) lalu. Kasasi itu diajukan atas putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi mengenai sah tidaknya penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK.

"Baru diterima pada hari Jumat. Kasasi itu tidak diterima juga karena salah satunya dalam Pasal 45A UU MA kan praperadilan tidak bisa diajukan kasasi, salah satunya itu," kata Made.

Dalam SEMA nomor 8 tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali yang dikutip detikcom, memang putusan tentang praperadilan tidak dapat diajukan kasasi. Perkara itu tidak diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan tidak perlu dikirim ke MA langsung. Berikut bunyi petikan pada SEMA nomor 8 tahun 2011 tersebut.

2. Perkara-perkara yang menurut Pasal 45A Undang-undang Mahkamah Agung dikecualikan tidak boleh diajukan kasasi (Undang-undang no 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-undang no 5 tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-undang no 3 tahun 2009):
a. Putusan tentang praperadilan
b. Putusan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau diancam pidana denda
c. Perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

3. Perkara-perkara butir 1 dan 2 di atas tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung

4. Perkara-perkara butir 1 dan 2 di atas, harus dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum (Perlawanan, Kasasi dan Peninjauan Kembali).

5. Apabila perkara-perkara yang tidak memenuhi syarat tersebut di atas tetap dikirim ke Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung wajib mengembalikan berkas perkara tersebut tanpa diregister dengan surat biasa.

mataair suci


Suka2 kau lah bos. Emang hukum cuma kalian yang punya.
Kasih dalil hukum segala,
Dulu terima gugatan praperadilan padahal dasar hukumnya gak ada
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.3K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan