embolisasiAvatar border
TS
embolisasi
[CASE CLOSED] Kasus Budi Gunawan, MA: Putusan Praperadilan Tak Bisa Kasasi
Jakarta - Mahkamah Agung belum memutuskan ihwal substansi putusan praperadilan yang dimenangkan pihak penggugat, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Calon Kepala Kepolisian RI itu menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi mengatakan lembaganya masih akan melihat lebih jauh mengenai adanya dugaan pelanggaran dalam putusan hakim itu. "Untuk saat ini, kami belum melihat lebih jauh, tapi coba untuk sementara hargai putusan pengadilan," kata Suwardi saat dihubungi Tempo, Senin, 16 Februari 2015.

Sampai sejauh ini, ujar dia, Mahkamah tidak melihat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Sarpin Rizal, hakim tunggal yang memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.


Namun Suwardi menuturkan KPK tidak bisa mengajukan upaya hukum lain setelah putusan itu. Sebab, kata dia, putusan praperadilan bersifat final dan mengikat terhadap suatu kasus gugatan.

"Ketentuan dan perundang-undangan menyebutkan pihak yang kalah di praperadilan tidak bisa mengajukan kasasi," ujarnya. "Jadi, sudah cukup sampai di praperadilan saja."


Ketentuan itu, kata Suwardi, tercantum dalam Pasal 45A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Mahkamah Agung. Suwardi juga mengatakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Budi Gunawan saat ini tidak bisa dijadikan acuan hakim dalam memutus perkara selanjutnya.

Pasal 45A ayat (1) menyatakan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh undang-undang dibatasi pengajuannya. Ayat (2) menyebutkan perkara yang dikecualikan adalah putusan praperadilan, perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau diancam pidana denda, serta perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah. Jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan saja.

"Jadi, kekhawatiran akan adanya kasus serupa, yakni para tersangka akan mengajukan gugatan praperadilan bila ditetapkan tersangka oleh KPK, tidak akan terjadi," ujarnya. "Putusan ini, ya, berlaku hanya untuk kasus ini."JONGOS

Tuhkan sdh final dan mengikat emoticon-Big Grin
Bentar lagi para koruptor, maling pd praperadilan status tersangka, ajib bener si Sarpin nih emoticon-Big Grin
Bener dah kata kakek JeKa, baru 3 bulan aja si kodok sdh bikin ancur negara emoticon-Mad
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
17.8K
227
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan