nocrivailleeAvatar border
TS
nocrivaillee
Apakah Dosa Zina bisa Terhapus dengan Menikah ?


Apakah Dosa Zina bisa Terhapus dengan Menikah?

Tanya:
Saya ingin bertanya suami dan istri telah sah menjadi pasangan melalui nikah, tetapi seblum mereka menikah mereka melakukan hubungan khusus pacaran atau bahkan berzina selama beberapa tahun.
Apakah mereka tetap mendapatkan dosa mereka waktu sebelum menikah atau dosa mereka terhapus dengan mereka melakukan pernikahan? Syukron.

Jawab
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Zina termasuk salah dosa besar dalam islam. Karena itu, dosa zina mendapatkan hukuman khusus di dunia. Cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghairu Muhshon), dan rajam bagi pezina Muhshon (yang sudah menikah).

Lebih dari itu, setiap orang yang melakukan perbuatan dosa, dia diwajibkan untuk bertaubat. Dan cara yang diajarkan oleh islam untuk menghapus dosa besar adalah dengan bertaubat. Allah berfirman,

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفرْ عَنْكُمْ سَيئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا


Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).(QS. An-Nisa: 31).

Ayat ini menjelaskan, syarat dihapuskannya kesalahan adalah bertaubat, dengan meninggalkan dosa yang dilakukan.

Taubat secara bahasa artinya kembali. Orang yang bertaubat, berarti dia kembali dari kemaksiatan, menuju aturan Allah, diiringi memohon ampun kepada-Nya.

Rukun Utama Taubat Ada 3:
An-Nawawi mengatakan,

وقد سبق في كتاب الإيمان أن لها ثلاثة أركان: الإقلاع، والندم على فعل تلك المعصية، والعزم على أن لا يعود اليها أبدا


”Dalam kitab al-Iman disebutkan bahwa taubat memiliki 3 rukun: al-Iqla’ (meninggalkan dosa tersebut), an-Nadm (menyesali) perbuatan maksiat tersebut, dan al-Azm (bertekad) untuk tidak mengulangi dosa yang dia taubati selamanya. (Syarh Shahih Muslim, 17/59)
Berikut penjelasan lebih rincinya,

Pertama, al-Iqla’ (Meninggalkan dosa yang ditaubati).
Inilah bukti keseriusan taubatnya. Meninggalkan dosa yang dia lakukan. Seorang pegawai bank, belum dikatakan bertaubat dari riba, selama dia masih aktif kerja di bank. Seorang pezina belum dikatakan bertaubat dari zina, sementara dia masih rajin berzina.
Imam Fudhail bin Iyadh menyatakan:
“Istighfar tanpa meninggalkan kemaksiatan adalah taubat para pendusta.”

Kedua, an-Nadm (Mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya)
Orang yang tidak mengakui dosanya, dia tidak akan menyesali perbuatannya. Dengan menyesal, dia akan bersedih jika teringat dosanya. Termasuk bagian dari penyesalan itu adalah tidak menceritakan dosa tersebut kepada orang lain, apalagi membanggakannya. Dan jika dosa itu dipicu karena komunitas dan lingkungan, dia akan meninggalkan lingkungan komunitasnya.
Bentuk penyesalan pezina adalah dengan menghindari segala yang bisa memicu syahwatnya.

Ketiga, al-Azm (Bertekad untuk tidak mengulangi dosanya)
Jika seseorang berhenti dari dosanya, sementara dia masih punya harapan untuk melakukannya jika waktu memungkinkan, maka dia belum disebut taubat.
Seseorang yang bertaubat dari pacaran ketika ramadhan, dan akan kembali pacaran usai ramadhan, belum disebut bertaubat.

Apakah dengan menikah, dosa zina otomatis hilang?
Dosa zina sebagaimana dosa besar lainnya, hanya bisa hilang dengan taubat. Dan syarat taubat adalah tiga seperti yang disebutkan di atas.
Karena itu, semata-mata menikah, belum menghapus dosa zina yang pernah dilakukan. Karena menikah, bukan syarat taubat itu sendiri. Kecuali jika pernikahan ini dilangsungkan atas dasar:
1. Menyesali dosa zina yang telah dilakukan
2. Agar tidak mengulang kembali dosa zina tersebut.

Jika menikah atas motivasi ini, insyaaAllah status pernikahannya bagian dari taubat untuk perbuatan zina itu.
Untuk itu, sebagian ulama menyarankan agar orang yang melakukan zina, untuk segera menikah, dalam rangka menutupi aib keduanya. Karena jika mereka berpisah, akan sangat merugikan pihak wanita, karena tidak ada lelaki yang bangga memiliki istri yang pernah dinodai orang lain secara tidak halal.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Sumber : http://www.konsultasisyariah.com/apa...engan-menikah/

tambahan dari ane / TS

Quote:


ane harap agan2 semua yg punya dosa zina jangan mati sebelum tobat dari dosa zina tersebut apabila agan semua mati membawa dosa tersebut agan akan menebus dosa tersebut dengan siksaan yg sangat lama seperti siksaan orang kafir tapi tidak kekal di neraka seperti firman allah di surat Al-Furqan: ayat 68-70

Sebagaimana firmanNya subhanahu wata’ala:

وَالذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النفْسَ التِي حَرمَ اللهُ إِلا بِالْحَق وَلَا يَزْنُونَ ، وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا * يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا * إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا...

Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh.” (QS. Al-Furqan: 68-70)

Zina disandingkan dengan perbuatan syirik dan membunuh orang, dan balasannya adalah kekal di neraka dan siksaan berlipatganda yang menghinakan, selama seorang hamba tidak menghapusnya dengan bertaubat, beriman dan beramal sholeh.

Maka pezina mengharuskan pelakunya kekal di neraka. Maksud kekal di sini adalah menetap lama yang waktunya tidak diketahui selain Allah.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata:

Kekal ada dua macam;

Pertama, kekal yang tidak ada batasnya. Inilah kekekalan bagiorang kafir, kami berlindung kepada Allah, dia tidak akan keluar selamanya, sebagaimana firman-Nya:

كَذَلِكَ يُرِيهِمُ اللهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ وَمَا هُمْ بِخَارِجِينَ مِنَ النارِ (سورة البقرة: 167)

"Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka." (QS. Al-Baqarah: 167)

Kedua, kekal sementara, yang memiliki batas akhir. Yaitu kekekalan bagi pelaku kemaksiatan seperti pembunuh jiwa, pezina, pelaku riba dan semisal itu.’ (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 30/303)

Seharusnya agan segera untuk bertaubat kepada Allah dan meninggalkan apa yang agan lakukan sekarang juga. Lalu hendaknya agan memperbanyak amal kebaikan sebagaimana firman Allah:

“kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al-Furqan: 70-71)

soalnya klo dosa zina agan dibawa mati sebelum bertaubat maka agan akan mendapatkan siksa kekal sementara, yang memiliki batas akhir seperti spoiler dibawah

Spoiler for Siksa bagi pezina di Neraka 1:

Spoiler for Siksa bagi pezina di Neraka 2:


sumber :http://islamqa.info/id/147111

Quote:


oh itu namanya ta'aruf pernikahan gan yang fungsinya untuk memastikan bahwa seseorang tidak kecewa setelah menikah

kayaknya ini lebih cenderung dilakukan pada pihak si wanita gan apabila si pihak wanita mempunyai aib berupa kesucian bagi anaknya dari pihak wanita tersebut

Maka cara yang bijaksana adalah ketika ada laki-laki / wali dari pihak laki laki yang menyatakan niat untuk menjadi calon suami bagi anaknya pada pihak wanita, ada baiknya si wali dari pihak wanita mengajaknya bicara baik-baik terlebih dahulu ( bicara soal ta'aruf lebih dulu ). Katakan kepada laki-laki itu ( si pelamar ) bahwa anak wanitanya itu bukanlah wanita yang sempurna karena mempunyai kekurangan, sebaliknya sebagai manusia biasa, dia punya banyak kekurangan. Apakah laki-laki itu ( si pelamar ) bersedia mengetahui kekurangannya? Namun dengan syarat sebelumnya untuk merahasiakan kekurangan ini kepada siapapun bila telah diberitahu dengan berjanji / bersumpah atas nama Allah.

Kepada laki-laki itu diberikan kesempatan untuk berpikir dan menimbang-nimbang. Kalau dia siap mengetahui kekurangan dan ridha atas keadaan calon istrinya dengan kondisi apapun, si wali bisa mulai menjelaskan keadaanya. Namun bila laki-laki itu kurang siap untuk mendengar informasi tentang kekuranan wanita itu, sebaiknya dia mengurungkan saja niat untuk menikahinya. Namun bila laki-laki itu penasaran dan ingin tahu sejauh mana kekurangan calon istrinya, agar bisa membuat pertimbangannya lebih tajam lagi, mungkin saja tetap diberitahu, namun dengan syarat tidak boleh menyiarkan kekurangan itu kepada siapapun seandainya dia memutuskan untuk mengurungkan niat. Tentu saja dengan berjanji kepada Allah SWT ( bersumpah atas nama Allah )

bila itu terjadi pada pihak laki laki maka lakukan seperti terhadap pihak wanita di atas dengan berta'aruf lebih dulu kepada pihak si wanita

mungkin itu pendapat dari ane gan
wassalam.

Quote:

enaknya cuma lima menit tapi balasan-nya beribu ribu tahun emoticon-Takut

Quote:

emang usia agan berapa sekarang?
mungkin agan belum mapan kali makanya si orang tua cewe agan nolak
saran ane sih agan kerja dulu biar mapan bilangin si cewe agan klo agan dah mapan insya allah agan nikahin cewe ente kan kasian si cewe agan udah agan gituin trus engga agan nikahin nanti kasian cewe agan apabila menikah sama pria lain selain agan trus dia tau klo istrinya ( cewe agan ) sudah ternoda di luar penikahan ( karena si cewe agan belum pernah menikah / menjanda ) emoticon-Berduka (S)

Quote:


Diubah oleh nocrivaillee 18-04-2016 10:58
0
62.4K
195
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan