- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[HOT] 4 Siasat Budi Gunawan agar Lepas dari Jerat KPK |
TS
j0k0bi
[HOT] 4 Siasat Budi Gunawan agar Lepas dari Jerat KPK |
Massa Srikandi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia ikut dalam aksi saat berlangsungnya sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 9 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto tak mau berkomentar banyak ihwal sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, tim biro hukum sudah menyiapkan argumentasi yang rinci dan detail atas gugatan dari Budi."Semuanya sudah ada dalam jawaban dan eksepsi," kata Bambang melalui Blackberry Messenger, Senin, 9 Februari 2015. "Serta dijawab secara tuntas, tegas, dan jelas."
Dalam sidang, tim biro hukum KPK yang diketuai Chatarina Mulyana Girsang menjawab empat alasan permohonan praperadilan.
Pertama, KPK dianggap tak mempunyai kewenangan menyidik kasus Budi Gunawan karena saat itu hanya sebagai pejabat eselon II sehingga tidak bisa disebut penyelenggara negara. Menurut Chatarina, pembuktian atas unsur "penyelenggara negara" atas pasal yang disangkakan akan diperiksa dan diadili dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bukan di persidangan praperadilan.
Kedua, pengambilan keputusan oleh KPK untuk menetapkan Budi sebagai tersangka dianggap tak sah karena pimpinan hanya empat orang sehingga tidak kolektif-kolegial. Chatarina mengatakan pengertian "bekerja secara kolektif" yakni dalam setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh pimpinan KPK. Konteks pengambilan keputusan dalam ketentuan tersebut tidak memberikan batasan hanya terhadap tugas dan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutat. Namun, juga mencakup seluruh operasional, pelaksanaan tugas, dan kewenangan sebagai lembaga negara.
Ketiga, penetapan tersangka Budi Gunawan dinilai untuk tujuan lain atau bentuk dari tindakan penyalahgunaan wewenang. KPK dianggap mengintervensi kewenangan Presiden Joko Widodo yang memilih Budi sebagai calon tunggal Kapolri. Menurut Chatarina, penetapan Budi sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015.
Sprindik itu diterbitkan berdasarkan kesimpulan forum ekspose pada hari yang sama setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Dia juga membantah tuduhan mengintervensi keputusan presiden dalam memilih Kapolri. "Ini semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab KPK atas tugas yang diamanatkan oleh UU KPK."
Keempat, KPK dalam menetapkan Budi sebagai tersangka tak pernah sama sekali memanggil atau meminta keterangan dari yang bersangkutan. Chatarina mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur dalam perolehan dua alat bukti yang sah harus didahului proses pemanggilan serta permintaan keterangan dari calon tersangka. KPK, ujar dia, dalam menetapkan Budi sebagai tersangka sudah didahului serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan adanya peristiwa korupsi.
Yakni dengam meminta keterangan terhadap pihak-pihak terkait, perolehan bukti-buktu berupa surat maupun data elektronik lainnya. Untuk menguatkannya, KPK juga meminta Laporan Hasil Analisis transaksi keuangan Budi Gunawan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan pada 2014. Sehingga, KPK tidak menggunakan laporan transaksi keuangan Budi tahun 2009 yang telah dinyatakan 'clear' oleh pihak Bareskrim Polri.
SUMUR
sejuta jurus dimainkan,..hakim yang akan memutuskan
cantik2 juga ya pendukungnya BG....:
Dalam sidang, tim biro hukum KPK yang diketuai Chatarina Mulyana Girsang menjawab empat alasan permohonan praperadilan.
Pertama, KPK dianggap tak mempunyai kewenangan menyidik kasus Budi Gunawan karena saat itu hanya sebagai pejabat eselon II sehingga tidak bisa disebut penyelenggara negara. Menurut Chatarina, pembuktian atas unsur "penyelenggara negara" atas pasal yang disangkakan akan diperiksa dan diadili dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bukan di persidangan praperadilan.
Kedua, pengambilan keputusan oleh KPK untuk menetapkan Budi sebagai tersangka dianggap tak sah karena pimpinan hanya empat orang sehingga tidak kolektif-kolegial. Chatarina mengatakan pengertian "bekerja secara kolektif" yakni dalam setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh pimpinan KPK. Konteks pengambilan keputusan dalam ketentuan tersebut tidak memberikan batasan hanya terhadap tugas dan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutat. Namun, juga mencakup seluruh operasional, pelaksanaan tugas, dan kewenangan sebagai lembaga negara.
Ketiga, penetapan tersangka Budi Gunawan dinilai untuk tujuan lain atau bentuk dari tindakan penyalahgunaan wewenang. KPK dianggap mengintervensi kewenangan Presiden Joko Widodo yang memilih Budi sebagai calon tunggal Kapolri. Menurut Chatarina, penetapan Budi sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015.
Sprindik itu diterbitkan berdasarkan kesimpulan forum ekspose pada hari yang sama setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Dia juga membantah tuduhan mengintervensi keputusan presiden dalam memilih Kapolri. "Ini semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab KPK atas tugas yang diamanatkan oleh UU KPK."
Keempat, KPK dalam menetapkan Budi sebagai tersangka tak pernah sama sekali memanggil atau meminta keterangan dari yang bersangkutan. Chatarina mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur dalam perolehan dua alat bukti yang sah harus didahului proses pemanggilan serta permintaan keterangan dari calon tersangka. KPK, ujar dia, dalam menetapkan Budi sebagai tersangka sudah didahului serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan adanya peristiwa korupsi.
Yakni dengam meminta keterangan terhadap pihak-pihak terkait, perolehan bukti-buktu berupa surat maupun data elektronik lainnya. Untuk menguatkannya, KPK juga meminta Laporan Hasil Analisis transaksi keuangan Budi Gunawan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan pada 2014. Sehingga, KPK tidak menggunakan laporan transaksi keuangan Budi tahun 2009 yang telah dinyatakan 'clear' oleh pihak Bareskrim Polri.
SUMUR
sejuta jurus dimainkan,..hakim yang akan memutuskan
cantik2 juga ya pendukungnya BG....:
Diubah oleh j0k0bi 10-02-2015 06:58
0
2.6K
Kutip
25
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan