Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

puyengsmpilpresAvatar border
TS
puyengsmpilpres
[Jokowi anti neolib] Pemerintah Kembali Subsidi Premium
Jika Harga Minyak Dunia Naik Tinggi, Pemerintah Kembali Subsidi Premium

Selasa, 3 Februari 2015 | 20:16 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyampaikan, kemungkinan akan kembali memberikan subsidi pada premium, jika harga minyak dunia kembali melonjak (rebound) terlampau tinggi.

"Harga jual BBM tidak akan dilepas begitu saja saat harga minyak dunia melambung tinggi. Perlu ditetapkan batas atas harga jual BBM dan subsidi perlu digulirkan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR-RI, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Lebih lanjut, dia bilang, begitu pula ketika harga minyak dunia drop, pemerintah tidak serta-merta terus-menerus menurunkan harga BBM. Pemerintah mengkaji penetapan batas bawah. Adapun selisih harga yang berlaku dengan harga keekonomian, bisa digunakan oleh negara untuk membangun infrastruktur cadangan energi, misal kilang.

Pencabutan subsidi premium, hanya sementara

Niat pemerintah untuk memberikan kembali subsidi BBM jika harga minyak dunia terlampau tinggi, disambut positif oleh sejumlah wakil rakyat di Komisi VII DPR-RI. Anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi Partai Nasdem Kurtubi menyatakan pencabutan subsidi di premium sifatnya sementara (temporer).

"Mungkin pada kesempatan lain kita perlu menentukan batas bawah dan batas atas. Kalau harga minyak dunia rebound di atas 100 dollar AS per barel, perlu dikaji premium disubsidi lagi. Tapi dibicarakan dengan DPR," terang Kurtubi.

Senada, anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir menuturkan, pemerintah harus menetapkan perhitungan sampai batas mana, premium kembali diberikan subsidi.

"Pada batas tertentu minyak dunia naik, tentu pemerintah harus kembali memberikan subsidi pada premium itu sendiri," ucap Inas.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan premium dari kategori bahan bakar jenis tertentu, alias bahan bakar yang disubsidi, berlaku 1 Januari 2015. Pada 2014 lalu, kuota subsidi premium mencapai 29,43 juta kiloliter.

Pemerintah pun memutuskan untuk menaikkan harga premium menjadi Rp 8.500 pada November 2014, untuk memperlebar ruang fiskal, karena anggaran subsidinya sudah terlalu besar. Pemerintah menganggap subsidi BBM tidak produktif.


http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...ubsidi.Premium

Pemerintah netapin batas atas dan batas bawah utk harga premium, jd kalo harga keekonomiannya udah melebihi batas atas maka pemerintah akan kembali mensubsidi premium. Gitu jg dgn batas bawah, kalo harga keekonomian melebihi batas bawah maka selisih keuntungan digunakan oleh pemerintah utk bangun infrastruktur candangan energi.
Kemaren2 kek nya bnyk yg koar2 kalo jokowi neolib, tnyata ga kebukti kan emoticon-Malu (S)
0
5.2K
85
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan