Sempat Diampuni Presiden SBY, Ola Kembali Dituntut Mati
TS
unwell
Sempat Diampuni Presiden SBY, Ola Kembali Dituntut Mati
Quote:
Jakarta - Nyawa Meirika Franolla alias Ola diselamatkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mengubahnya menjadi penjara seumur hidup. Kini, Ola kembali duduk di kursi pesakitan karena mengendalikan narkotika dari dalam penjara.
"Terdakwa Ola dituntut mati," kata pengacara Ola, Troy Latuconsina kepada detikcom, Selasa (3/2/2015).
Ola dibekuk usai polisi membekuk Rani Andriani terkait rencana ekspor heroin dan sabu seberat 6,5 kg pada tahun 2000. Ikut dibekuk pula Deni Setia Marhawan. Ola dan Deni mendapat grasi dari Presiden SBY pada September 2011 sehingga hukumannya diubah dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.Adapun Rani dieksekusi mati pada 18 Januari lalu.
Pada 4 Oktober 2012 lalu BNN meringkus NA (40), seorang kurir narkoba yang kedapatan membawa sabu seberat 775 gram di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Dari kicauan NA saat diperiksa BNN, diketahui kalau ia menyelundupkan barang haram itu atas suruhan Ola.
Ola pun kembali didudukkan di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ola mengantongi nomor perkara 1752/PID.SUS/2014/PN.TNG. Berkas Ola dilimpahkan sejak 28 Agustus 2014 dengan sidang perdana pada 10 September 2014. Dalam dakwaan jaksa, Ola yang juga dipanggil Francisca Cunbe itu dikenakan pasal berlapis pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 137 huruf a UU Narkotika.
"Tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU terhadap klien kami sama sekali tidak sesuai fakta persidangan," jelas Troy.