Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cocwidAvatar border
TS
cocwid
Pengalihan Isu KPK vs Polri waktu kejadian Tabrakan maut PD. Indah
Belum lama sebelum kisruh KPK vs Polri terjadi tabrakan maut di Pd. Indah yang mana anak pengusaha kaya.

Dan sekarang tiba-tiba setelah beberapa hari sibuk dengan isu KPK vs Polri , Pelaku tabrakan maut Pd. Indah dinyatakan Negatif menggunakan Narkoba.

Teringat kejadian Anak Hatta Rajasa , sesudah kejadian Tabrakan maut anak Hatta Rajasa, langung heboh kasus Raffi Ahmad, semua mata langsung teralihkan ke kasus Raffi Ahmad.


Hebat yah Indonesia dalam pengalihan isu, jadi ragu sama kasus KPK vs Polri. cuma sekedar rekayasa, padahal masyarakat udh banyak yang percaya, sampe-sampe turun ke jalan untuk demo.

berikut berita nya :



Jakarta - Polisi masih melakukan analisis kecepatan Mitsubishi Outlander saat kecelakaan maut di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Fakta baru menujukkan Christopher Daniel Sjarif (22), pengendara mobil ini negatif narkoba.

"Hasil kecepatannya masih menunggu dari Agen Tunggal Pemegang Tunggal (ATPM) dan tim dari Traffic Accident Analysis (TAA)," ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono Danial kepada wartawan, Senin (26/1/2015).

Polisi telah menggelar olah TKP di lokasi kecelakaan pada Kamis (22/1) lalu. Olah TKP ini dilakukan untuk mengetahui berapa kecepatan mobil yang menyebabkan empat orang tewas ini. Saat olah TKP tersebut polisi sempat melakukan penutupan jalan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan hasil uji Puslabfor terhadap darah Christopher negatif narkoba. Hasil yang sama juga berlaku terhadap saksi yang merupakan pemilik mobil, Muhammad Ali Riza (22). Ia terbukti negatif narkoba baik pemeriksaan di BNN maupun Puslabfor.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Martinus Sitompul pernah menyatakan Christopher dan Ali positif menggunakan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide atau LSD. Menurut Wahyu, pernyataan Martinus berbekal pada pengakuan Christopher saat pemeriksaan oleh penyidik.

"Kami di dalam melaksanakan proses sidik, tidak mengacu pada pengakuan, kita mengacu pada alat bukti," jelas Wahyu.

"Jadi saya sampaikan bahwa itu adalah pengakuan awal. Kita luruskan setelah hasil tes urine dan darah keluar," lanjutnya.

Hasil ini membuat Christopher terlepas dari jerat pasal dalam UU narkotika. Ia hanya dijerat dengan UU lalu lintas tepatnya pasal 310 ayat 2 dan 4 junto pasal 312, 311 ayat 2, 3, 4, dengan ancama maksimum 12 tahun penjara.

sudah mulai tanda-tanda akan lepas nih anak, udah mulai hilang satu-persatu undang-undang nya, yang di tabrak kan berada di jalur busway?? hmmm pasti bakal lepas nih anak.

sumber : http://news.detik.com/read/2015/01/2...brakan?9911012
Diubah oleh cocwid 28-01-2015 04:28
0
2.1K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan