wakawaka2012Avatar border
TS
wakawaka2012
[shame on you]Polisi Bisa Kecele, Saksi Malah Bela Bambang KPK
Polisi Bisa Kecele, Saksi Malah Bela Bambang KPK

TEMPO.CO, Jakarta -Bambang Widjojanto, saat menjadi kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, disebut tidak pernah mengarahkan saksi-saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Saat itu, pasangan Ujang-Bambang menggugat kemenangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno ke Mahkamah Konstitusi, pada 2010.

“Tim pengacara hanya meminta kami memberi kesaksian seperti apa yang didengar, dilihat, dan juga diminta bicara apa adanya,” kata Ratna Mutiara, saksi kunci dalam kasus itu. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Ratna adalah saksi dari pihak Ujang. “Tidak ada yang menyuruh memberikan keterangan palsu.”

Padahal kasus itulah yang digunakan oleh Mabes Polri untuk menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Kepolisian menetapkannya tersangka kasus kesaksian palsu. Bambang diduga menyuruh saksi untuk memalsukan keterangan pada sidang di MK. Bambang dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP. (Baca: Bambang WidjojantoTersangka,Kisah yang Menjerat)

Ratna termasuk dalam 68 saksi dari pasangan Ujang-Bambang. Pada 2010, ia dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian karena dianggap memberi keterangan palsu dalam persidangan itu. Pelapornya, Sugianto-Eko Soemarno. Ketika itu, Ratna dituduh memberi keterangan palsu soal cerita adanya bagi-bagi uang oleh pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno dalam sebuah pertemuan warga saat kampanye. “Kesalahan saya waktu itu, saya kesebut nama Eko. Saya tahu Eko tidak datang, tapi karena saya gemetar kesebut-lah,” ujar dia.

Belakangan, Ratna diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus tersebut. Dia dihukum 5 tahun penjara. Ratna menerima putusan itu. Pada 15 Januari lalu, Sugianto melaporkan Bambang ikut terlibat kasus tersebut ke Bareskrim. Pada 22 Januari lalu, penyidik Bareskrim menangkap Bambang dan menetapkannya sebagai tersangka kasus ini.

Muhammad Suherman, saksi lain yang menjadi koordinator saksi pasangan Ujang-Bambang, juga mengaku tidak pernah diarahkan oleh Bambang untuk memberi keterangan palsu. “Jujur, saat itu, kami baru pertama kali ke Jakarta dan tidak pernah sidang. Kami diajari cara duduk ketika sidang dan sopan-santunnya. Bukan mengarahkan tim kami untuk berbohong,” kata dia. Baca: Apa Saja Instruksi Bambang di Sidang MK)

Bambang Widjojanto berencana kembali melihat atau meninjau ulang kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 itu. “Berbagai data dan dokumentasi persidangan akan menjadi bahan peninjauannya atas sangkaan tersangka ini,” ujar Bambang. (Baca: Cara Bambang Buktikan Tak Bersalah)

ROSALINA | LINDA TRIANITA | MAYA N.

http://www.tempo.co/read/news/2015/0...la-Bambang-KPK
udh kagok malu brayyyyyy emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
0
10.2K
105
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan