Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

golkaricalAvatar border
TS
golkarical
(Panas!!) Ini babak-babak panas Pilkada Kobar yang menyeret Bambang Widjojanto
(Panas!!) Ini babak-babak panas Pilkada Kobar yang menyeret Bambang Widjojanto
Ujang Iskandar-Bambang Purwanto

Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam kasus mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan gugatan hasil pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi. Kasus Pilkada Kobar merupakan salah satu kasus pilkada yang mendapat perhatian publik. Saat itu, pasangan incumbent yang menjadi pemenang, dibatalkan oleh MK.

Bambang saat itu menjadi pengacara pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, pasangan yang kalah dan menggugat kemenangan pasangan Sugianto-Eko Sumarno.

Berikut babak-babak panas Pilkada Kobar yang akhirnya menyeret Bambang Widjojanto:

- Pilkada Bupati Kobar periode 2010-2015 digelar pada 5 Juni 2010. Hanya ada dua pasang calon yang ikut yakni Sugianto-Eko Sumarno dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Pilkada tersebut berbarengan dengan pilkada Gubernur Kalteng.

- Pada 12 Juni 2010, KPU menetapkan pemenangnya adalah pasangan Sugianto-Eko Sumarno 67.199 suara dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto memperoleh 55.281 suara.

- Pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto menggugat hasil itu dan MK mengabulkan gugatan PHPU dan menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilukada Kobar tahun 2010. Mahkamah memutuskan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, serta Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010 sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Sugianto dan Eko Soemarno.

- Dalam persidangan, tim kuasa hukum Ujang-Purwanto yang dipimpin Bambang Widjojanto menghadirkan 68 saksi. Salah satu saksi pemohon Ratna Mutiara di persidangan menyatakan setiap RT di Kecamatan Banteng mendapatkan Rp 200 ribu dari Pasangan Calon Nomor Urut 1. "Tak hanya itu, kami juga dijanjikan tanah seluas 2 hektar jika Pasangan Calon Nomor Urut 1 menang," jelasnya.

- Namun, kesaksian Ratna itu ternyata terbukti palsu. Vonis PN Jakarta Pusat menyatakan Ratna bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Ratna menyatakan menerima tanpa mengajukan banding. Vonis tersebut bernomor 2197/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tertanggal 16 Maret 2011.

- Sementara itu, pada Juli 2010, KPUD Kabupaten Kobar melakukan rapat pleno untuk menentukan sikap. Keputusan rapat pleno tersebut menolak keputusan MK. Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Mendagri Gamawan Fauzi menyerahkan putusan akhir sengketa hasil Pilkada Kobar pada KPU Pusat dan KPUD provinsi dan KPUD Kabupaten. Pihaknya hanya menampung proses yang sudah matang.

- KPU Pusat perintahkan KPUD Kobar jalankan putusan MK dan menetapkan hasil sesuai dengan putusan MK. Namun DPRD Kobar menolak SK Mendagri. Gubernur kembali menyerahkan penolakan SK Mendagri tersebut kepada Mendagri.

- Bulan November, Presiden SBY memanggil Mendagri Gamawan Fauzi dan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang membahas soal Sengketa Pilkada Kobar. Akhirnya diputuskan Mendagri melantik pasangan Ujang dan Purwanto dan dilakukan pada bulan Desember 2011.

BABAK PANAS

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News

Kasus udah lama skrg mendadak muncul lagi emoticon-Matabelo
0
1.7K
11
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan