Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Joko.WiAvatar border
TS
Joko.Wi
[Revolusi Mental] Kejaksaan Tolak Laporan Budi Gunawan, Bila...........
TEMPO.CO , Jakarta:Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan laporan Komisaris Jenderal Budi Gunawan bisa saja ditolak oleh Kejaksaan. Laporan akan ditolak bila hanya berisi pernyataan sikap yang disampaikan oleh kuasa hukum Budi Gunawan.

"Tidak bisa (Kalau tidak disertai bukti). Penalaahannya saya rasa tak akan waktu lama. Kalau hanya klise, kenapa perlu ditindaklanjuti," ujar Widyo ketika ditemui Tempo di Gedung Nusantara IV DPR, Kamis, 22 Januari 2015.

Pada Rabu, 21 Januari 2015, Budi Gunawan yang merupakan calon tunggal Kapolri menugaskan pengacara Eggi Sudjana serta Razman Nasution untuk melaporkan pimpinan KPK ke bagian pidana khusus Kejaksaan Agung. Namun, apa yang disampaikan kuasa hukum hanyalah pernyataan sikap yang meminta pimpinan KPK dijadikan tersangka.

Widyo mengatakan, laporan awal hasil telaah pernyataan sikap Budi Gunawan sudah diterima. Namun, ia belum bisa menyampaikan apa saja hasilnya karena ia masih ingin mempelajarinya lagi secara detil. "Saya juga ingin mendengarkan langsung penjelasan dari Direktur Penyidik Pidana Khusus Suyadi serta Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korusi Sarjono Turin,"ujar Widyo.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Suyadi mengatakan keputusan menerima atau menolak laporan Budi Gunawan ditentukan oleh Jaksa Agung Prasetyo. "Untuk sekarang, saya belum bisa menyinggung hasil penelaahan materinya bagaimana,"ujar Suyadi.

Secara terpisah, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyakini hasil lengkap telaah akan keluar dalam waktu dekat. Menurut ia, tak sulit menelaah surat biasa seperti pernyataan sikap yang disampaikan kubu Budi Gunawan sebagai laporan."Itu kan bukan berkas perkara penuntutan, tak perlu sampai 14 hari lah,"ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menilai pernyataan sikap dari kubu Budi Gunawan kontroversial. Alasannya, surat itu meminta pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, namun tak disertai alat bukti ril yang dijadikan landasan.

http://www.tempo.co/read/news/2015/0...i-Gunawan-Bila

Oiya dong (kalo hanya sekedar statement belaka), ya (pasti akan) ditolak (oleh Jaksa Agung). Ini sekaligus pembuktian (kepada kader/simpatisan Partai KS serta partai kurang PeDe) bahwasanya profesionalisme Jaksa Agung adalah sebuah komitmen. (Mereka) kan selalu ngejek, Pak Jaksa (Agung) orang parpol, pasti akan begini.., (pasti) akan begitu..., ini lah buktinya. (Profesionalisme Kejaksaan Agung) adalah bagian integral dari (konsepsi) revolusi mental.
0
2.7K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan