Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

conagaAvatar border
TS
conaga
[Pemerintah atau Pemerasan] Pelanggan Listrik Rumah Tangga 2.200-6.600 Watt Bakal Ken
Pelanggan Listrik Rumah Tangga 2.200-6.600 Watt Bakal Kena PPN 10%
Maikel Jefriando - detikfinance
Rabu, 21/01/2015 20:47 WIB
//images.detik.com/content/2015/01/21/1034/204756_pln5.jpg
Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pelanggan listrik rumah tangga 2.200-6.600 Watt.

"Kita akan kenakan 2.200 watt sampai dengan 6.600 watt," kata Plt Dirjen Pajak Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/1/2015)

Mardiasmo menilai pelanggan listrik rumah tangga dengan daya tersebut sudah tergolong mampu. Sehingga mampu untuk membayar PPN sebesar 10%. Bagi penerimaan negara, dari kebijakan ini potensinya bisa mencapai Rp 2 triliun.

"Kalau itu dikenakan itu potensinya sekitar Rp 2 triliun," sebutnya.

Mardiasmo mengatakan pihaknya memiliki data lengkap dari pengguna listrik tersebut, karena telah bekerjasama dengan PT PLN (Persero).

"Kita kan tahu berapa orang yang punya itu, jumlahnya berapa, nilainya berapa, orang pajak kan tahu," kata Mardiasmo.

Sekarang akan dilakukan revisi aturan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal PPN, harapannya dapat terealisasi pada kuartal I-2015. "Kuartal I juga," tegasnya.

sumber : http://finance.detik.com/read/2015/0...al-kena-ppn-10

bakal mati pengusaha kecil dan rakyat.
0
4.1K
66
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan