barjak24Avatar border
TS
barjak24
Mohon Pencerahannya Soal Lampu Motor Ane
tanya dong gan soal hukum / pasal tentang kendaraan bermotor yang memakai lampu model custom..

gini nih..
motor ane kan new megapro nih, nah beberapa bulan yg lalu headlamp ane pecah karena kecelakaan, nah kan bingung mau ganti headlamp, soalnya harga headlamp ori new megapro juga mahal, nah alternatifnya ane buat sendiri lampu dengan cover lampu (headlamp) yang ane custom sendiri..
kira-kira jadi seperti ini nih (bukan foto motor ane)
Spoiler for ilustrasi:

itupun dengan lampu kaya gitu cahaya juga sama ama lampu motor standar (warna cahaya kuning standar), dan tentunya gak menyilaukan pengendara di arah berlawanan

nah yang ane mau tanyain, apakah dengan model lampu sperti itu (cahaya standar) apakah saya bisa terkena pasal / tilang saat ada razia kendaraan bermotor ?

mohon penerahannya emoticon-Shakehand2
0
1.4K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan