Quote:
Jakarta - Uni Eropa mengecam eksekusi mati yang dilakukan Indonesia kepada 6 gembong narkotika tapi membiarkan karikatur Nabi Muhammad beredar. Hal ini dinilai ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono sebagai standar ganda penerapan HAM.
"Satu sisi mereka ingin menerapkan standar HAM mereka ke Indonesia yaitu meniadakan hukuman mati, tetapi dalam kasus karikatur yang cenderung menghina Nabi Muhhammad SAW dibiarkan dengan argumentasi merupakan kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi," kata Bayu saat berbincang dengan detikcom, Selasa (20/1/2015).
Padahal, hukuman mati di Indonesia merupakan hukum yang diakui oleh konstitusi Indonesia. Anehnya, Uni Eropa malah menekan Indonesia dan tidak menghargai konstitusi Indonesia. Berbeda saat membiarkan karikatur Nabi Muhammad dengan alasan dilindungi konstitusi negara setempat.
"Uni Eropa mengatakan hukuman mati sangatlah kejam dan tidak berperikemanusiaan, tetapi ketika negara-negara yang mayoritas beragama Islam memprotes tidak ditanggapi," ujar pengajar Universitas Jember itu.
Langkah Jokowi memberikan harapan untuk menyelamatkan Indonesia dari darurat narkoba. Selain mengeksekusi mati 6 gembong narkoba, Jokowi juga akan terus mengeksekusi terpidana lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Kenapa ketika Indonesia menerapkan standar HAM-nya yang dijamin oleh UUD 1945 dianggap tidak berperikemanusiaan, padahal dalam kasus karikatur Nabi Muhammad SAW di Charlie Hebdo mereka juga berlindung bahwa kebebasan berekspresi seperti yang dilakukan oleh Charlie Hebdo dilindungi konstitusi negara?" sambung Bayu.
Sebelumnya, Perwakilan Tinggi Uni Eropa Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan/ Wakil Presiden Komisi Eropa, Federica Mogherini, menyesalkan eksekusi mati yang dilakukan oleh pihak berwenang Indonesia tersebut.
"Uni Eropa menentang hukuman mati untuk semua jenis kasus dan tanpa pengecualian, dan secara konsisten menyerukan penghapusan hukuman mati secara universal," kata Federica.
Jadi si uni ini udah janda ??
Standar Samping