- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Nah Lo] Penunjukan Plt Kapolri Tidak Tepat
TS
kefarhat..abbis
[Nah Lo] Penunjukan Plt Kapolri Tidak Tepat
Quote:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri. Hal itu dinilai sebagai langkah yang tidak tepat.
Pemerhati hukum tata negara Said Salahuddin mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 22/2002 tentang Kepolisian bahwa seorang pelaksana tugas hanya dapat diangkat dalam keadaan mendesak.
"Pertanyaannya, Kapolri mana yang yang dianggap mendesak untuk diganti oleh Presiden, Sutarman atau Budi Gunawan. Jawabnyatentu Sutarman karena beliau Kapolri definitif sampai hari ini, kalau Budi kan statusnya Kapolri terpilih. Dia belum menjadi Kapolri definitif," jelasnya kepada wartawan, Jumat malam (16/1).
Said memastikan munculnya pertanyaan publik akan kondisi mendesak sehingga Presiden mendadak mengganti Sutarman. Pasalnya, Presiden hanya dapat mengganti Kapolri apabila melanggar sumpah jabatan dan ada kondisi yang membahayakan keselamatan negara.
"Di sisi lain, Sutarman juga diketahui baru memasuki masa pensiun hingga Oktober 2015 mendatang," ujarnya.
"Itulah yang saya sebut ada kebijakan Presiden yang tidak pas pada penunjukan Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri," tegas Said
sumber-
Pemerhati hukum tata negara Said Salahuddin mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 22/2002 tentang Kepolisian bahwa seorang pelaksana tugas hanya dapat diangkat dalam keadaan mendesak.
"Pertanyaannya, Kapolri mana yang yang dianggap mendesak untuk diganti oleh Presiden, Sutarman atau Budi Gunawan. Jawabnyatentu Sutarman karena beliau Kapolri definitif sampai hari ini, kalau Budi kan statusnya Kapolri terpilih. Dia belum menjadi Kapolri definitif," jelasnya kepada wartawan, Jumat malam (16/1).
Said memastikan munculnya pertanyaan publik akan kondisi mendesak sehingga Presiden mendadak mengganti Sutarman. Pasalnya, Presiden hanya dapat mengganti Kapolri apabila melanggar sumpah jabatan dan ada kondisi yang membahayakan keselamatan negara.
"Di sisi lain, Sutarman juga diketahui baru memasuki masa pensiun hingga Oktober 2015 mendatang," ujarnya.
"Itulah yang saya sebut ada kebijakan Presiden yang tidak pas pada penunjukan Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri," tegas Said
sumber-
Quote:
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya, Habiburokhman, mengatakan terdapat sejumlah kekeliruan dalam pengangkatan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kepala Kepolisian RI.
Penunjukan pelaksana tugas menurut Habiburokhman akan menghambat kinerja kepolisian. “Secara umum seorang pelaksana tugas Kapolri tidak dapat melaksanakan semua portofolio yang diberikan pada jabatannya itu” ujar Habiburokhman, Sabtu, 17 Januari 2015.
Berikut beberapa kekeliruan dalam pengangkatan Badrodin versi Gerindra;
1. Tak Memenuhi Unsur Mendesak
Berdasarkan unsur kemendesakan, Habiburokhman mengatakan penunjukan Badrodin tidak tepat. Menurut Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemberhentian Kapolri dan penunjukan pelaksana tugas harus dalam keadaan mendesak. Pada bagian penjelasan, yang dimaksud mendesak dalam pasal itu ialah suatu keadaan yang secara yuridis mengharuskan Presiden menghentikan sementara Kapolri karena melanggar sumpah jabatan dan membahayakan keselamatan negara.
Habiburokhman mengatakan pemberhentian Jenderal Sutarman tidak memenuhi unsur itu. Sutarman menurut dia sama sekali tidak melanggar sumpah jabatan dan juga tidak membahayakan keselamatan negara. (Baca: Jadi Plt Kapolri, Badrodin Tak Boleh...)
Selain itu pemberhentian Kapolri dan penunjukan pelaksana tugas juga harus melalui persetujuan DPR. “Secara yuridis tidak tepat jika Sutarman diberhentikan dan Presiden menunjuk seorang Pelaksana Tugas.”
2. Pelaksana Tugas Tak Punya Wewenang Kapolri
Dalam pidato pengangkatan Badrodin, Jokowi menyatakan Badrodin Haiti akan melaksanakan tugas dan wewenang Kapolri. Pelimpahan Tugas dan sekaligus Wewenang ini menurut Habiburokhman melampaui apa yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Padahal pada pasal 11 ayat (5) yang disebutkan hanya "pelaksana tugas" dan bukan “pelaksana tugas dan wewenang”. Habiburokhman menyebutkan tugas dan wewenang Kapolri adalah dua hal yang berbeda.
Tugas Kapolri seperti diatur dalam Pasal 14 antara lain melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. Sedangkan wewenang diatur dalam Pasal 15 antara lain menerima laporan dan/atau pengaduan, membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum, dan mencegah tumbuhnya penyakit masyarakat.
3. Jangka Waktu Pelaksana Tugas Tak Jelas
Saat mengumumkan pengangkatan Badrodin, Jokowi tidak menyebutkan secara jelas jangka waktu penundaan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Hal ini akan menyebabkan ketidakpastian dan mengganggu kinerja kepolisian.
Menurut Habiburokhman, bila penundaan pelantikan dilakukan hingga proses hukum Budi Gunawan di Komisi Pemberantasan Korupsi selesai dan dia diputus tidak bersalah oleh pengadilan, paling tidak dibutuhkan waktu hinggasatu tahun enam bulan. Padahal dalam kurun waktu itu, Habiburokhman mengatakan ada banyak persoalan substansial yang harus dituntaskan Polri.
Penunjukan pelaksana tugas tanpa batas waktu akan merugikan kepolisian. “Penunjukan pelaksana tugas hanya demi kelancaran kegiatan administrasi sehari-hari.”
sumber
masa kerjanya msih panjang, bolos indisipliner/desersi.. masuk, kira2 bakal dikasih tumpukan map tugas apa ama bekas anak buahnya (yg jdi plt dirinya padahal dia ada), mengingat dia mantan kapolri posisi tertinggi.. ada yg tau..
0
1.2K
Kutip
11
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan